DISKOMINFO KEPRI

Gubernur Kepri Minta Imigrasi Berlakukan Lagi Bebas VoA Demi Pariwisata

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad saat bertemu langsung dengan Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Rabu (20/7/2022). Gubernur Kepri meminta agar bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan sesuai Perpres 21/2016 diberlakukan kembali seperti sebelum pandemi covid-19.

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad tak berhenti mengupayakan kebangkitan pariwisata Kepri dalam rangka pemulihan perekonomian pasca pandemi.

Penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) yang diberlakukan sejak 18 Maret 2020 masih dirasakan Gubernur Kepri sebagai sesuatu yang menghambat kebangkitan pariwisata seperti sebelum pandemi covid-19.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) masuk ke Provinsi selama Mei 2022 tercatat sebanyak 23.842 kunjungan.

Atau meningkat hingga 101,93 persen dibanding bulan sebelumnya.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan Mei 2021, terjadi peningkatan sebesar 8.896,98 persen.

Baca juga: Gubernur Kepri Terima Tim Pusat Penelitian National University of Singapore

Namun, menurut Gubernur Kepri untuk mencapai jumlah wisatawan seperti sebelum pandemi, masih banyak upaya yang harus dilakukan.

Seperti diketahui, berdasarkan Perpres Nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, terdapat 169 negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang diberikan fasilitas pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan.

Termasuk Singapura dan Malaysia yang merupakan penyumbang jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Kepri.

Namun dengan mempertimbangkan pencegahan peningkatan penyebaran virus corona di Wilayah Indonesia, maka pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2020.

Dengan dikeluarkannya Permen tersebut, maka Perpres 26 tahun 2016 sementara tidak berlaku dan secara tidak langsung berpengaruh pada minat wisatawan untuk berkunjung ke Kepri walau pintu pariwisata telah dibuka.

Gubernur Kepri dengan mempertimbangkan penanganan pandemi Covid-19 di Kepri yang terbilang cukup sukses dimana status yang mulai membaik, rendahnya jumlah kasus, serta capaian vaksinasi yang baik, bertemu langsung dengan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Rabu (20/07/2022).

Baca juga: Gubernur Ansar Paparkan Komitmennya Sejahterakan Masyarakat Pesisir di Kepri

Saat bertemu Dirjen Imigrasi dan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Amran Aris serta Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepri Morina Harahap, ia meminta agar bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan sesuai Perpres 21/2016 diberlakukan kembali seperti sebelum pandemi.

"Ini saya juga meneruskan aspirasi dari para pelaku pariwisata di Kepri dimana merekalah yang paling terdampak saat pandemi. Dengan diberlakukannya kembali Perpres 21/2016 itu nantinya akan makin mendongkrak minat wisman yang semakin menunjukkan tren positif belakangan ini" ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Namun, dengan memperhatikan kondisi Pandemi secara nasional, jika diberlakukannya kembali Perpres 21/2016 belum disetujui, maka Gubernur memohon diskresi khusus bagi Provinsi Kepri.

"Minimal, ekspatriat yang ada di Singapura mendapatkan bebas visa untuk berwisata ke Kepri" kata eks Legislator Senayan periode 2019-2020 ini.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam kesempatan itu menyampaikan pada dasarnya ia mendukung penuh kemajuan serta kebangkitan kembali pariwisata di Kepri.

"Kami mendukung untuk pulihnya ekonomi nasional. Kita terima usulan Pak Gubernur dan akan kita bahas" kata Widodo.

Namun, Widodo memberikan catatan bahwasanya pemberlakuan kembali bebas visa kunjungan nantinya harus memperhatikan aspek keamanan dan kemanfaatan.

"Jangan nanti dengan diberlakukannya kebijakan tersebut kita lalai pada aspek keamanan dan kemanfaatan atas fasilitas yang diberikan, karena kita tahu sampai saat ini pandemi belum usai," tutupnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Terkini