PUBLIC SERVICE

Cara Urus Kartu Kuning di Kantor Disnaker Maupun Online, Ini Syarat Berkasnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pencaker memadati kantor Disnaker untuk melakukan pengurusan kartu kuning. Begini cara membuat Kartu Kuning bisa dilakukan langsung di Disnaker maupun secara online.

TRIBUNBATAM.id - Para pencari kerja yang akan melamar pekerjaan di perusahaan harus menyiapkan berbagai syarat.

Mulai dari dokumen pribadi seperti KTP, KK, Ijasah, dan menyertakan SKCK dan Kartu Kuning ata AK-1.

Kartu Kuning dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah kabupaten/kota, sedangkan SKCK oleh kepolisian.

Cara membuat Kartu Kuning bisa dilakukan langsung di Kantor Disnaker maupun secara online.

Kartu kuning seperti dikutip dari laman Indonesia Baik, berfungsi untuk pendataan para pencari kerja.

Penggunaan dari kartu kuning tidak hanya sebatas untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil saja, tetapi juga bisa digunakan untuk instansi swasta. 

Kartu ini berisikan informasi dari pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas pelamar. 

Baca juga: Cara Urus Surat Kehilangan KTP, KK, Kartu BPJS dan Dokumen Lain di Kantor Polisi

Baca juga: Cara Membuat SKCK Online Melalui HP, Simak Syarat dan Ketentuannya

Pencari kerja hanya bisa membuat AK-I sesuai dengan daerah kabupaten/kota asal masing-masing sesuai yang tertera di KTP pencari kerja.

Tidak ada biaya yang dibutuhkan untuk membuat kartu kuning atau gratis.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, seperti dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menegaskan, jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib.

Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan.

Syarat membuat kartu kuning

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).
  • Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki.
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
  • Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Baca juga: Cara Mengurus Ganti Foto KTP di Disdukcapil, Simak Syarat Dokumennya

Baca juga: Cara Mengurus STNK Kendaraan yang Hilang, Siapkan Berkas Ini Sebelum ke SAMSAT

Cara membuat kartu kuning di Disnaker Kabupaten/Kota

  • Datang ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-I.
  • Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta untuk membuat kartu kuning.
  • Tunggu hingga proses percetakan kartu.
  • Setelah kartu dicetak, kartu kuning bisa dilegalisasi.

Baca juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Biosolar, Siapkan KTP dan STNK

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online Batam Lewat M-Paspor Bisa Lebih Cepat

Cara membuat kartu kuning online

1. Kunjungi laman http://karirhub.kemnaker.go.id

Halaman
12

Berita Terkini