PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus STNK Kendaraan yang Hilang, Siapkan Berkas Ini Sebelum ke SAMSAT
STNK memuat informasi-informasi penting seperti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan terkait. Simak cara mengurusnya jika STNK hilang.
TRIBUNBATAM.id - Setiap kendaraan wajib memiliki dokumen yang menyertai seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Tujuannya saja agar kendaraan tersebut termasuk kendaraan legal bukan bodong atau tanpa surat-surat yang sah.
STNK memuat informasi-informasi penting seperti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan terkait.
Hal ini menjadikan STNK sebagai bukti resmi bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan bukan merupakan barang curian.
Bagaimana jika STNK kendaraan hilang? STNK hilang masih bisa diurus untuk dibuatkan STNK baru.
"Yang jelas jika STNK hilang ya mengurus surat kehilangan di kantor polisi dengan membawa BPKB asli. Nanti kami cek dulu dari laporan apakah benar-benar hilang atau tidak.
Jangan sampai STNK digadaikan tapi mengaku kehilangan. Dari keterangan di surat kehilangan tersebut bisa langsung mengurus pembuatan STNK baru di Samsat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo beberapa waktu lalu.
Baca juga: Cara Ikut Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri hingga 31 Agustus
Baca juga: Cara Cek Tilang Elektronik via Online agar STNK Tidak Terblokir
Jika kendaraan tersebut belum lunas dan BPKB masih berada di leasing, maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing.
Selanjutnya, surat kehilangan dari kepolisian dan fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh leasing diperlukan sebagai berkas untuk pengajuan pembuatan STNK baru.
Berikut langkah-langkah pengajuan pembuatan STNK baru akibat STNK hilang:
- Bawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik.
- Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
- Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
- Lampirkan semua persyaratan data dan surat kehilangan dari kepolisian.
- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan berupa pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
- Namun jika tidak ada tanggungan pajak, maka biaya yang dibebankan hanya pembuatan STNK baru.
Biaya Urus STNK Hilang
Sementara berapa biaya urus STNK hilang? Terkait ini, pemerintah mengeluarkan peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016.
Baca juga: Cek Syarat dan Cara Mengurus Masa Berlaku STNK yang Sudah Mati
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online 2022, Begini Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan
Dalam PP tersebut, diatur ulang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta penerbitan dan pengesahan STNK.
Mengutip situs Setkab.go.id, berikut tarif untuk mengurus STNK:
1. Kendaraan bermotor roda dua
- Baru: Rp100 ribu per penerbitan
- Perpanjangan: Rp100 ribu per penerbitan
