PUBLIC SERVICE
Cara Urus Surat Kehilangan KTP, KK, Kartu BPJS dan Dokumen Lain di Kantor Polisi
Cara mengurus dokumen kependudukan yang hilang seperti KTP dan KK bisa dilakukan dengan membuat surat kehilangan di Kantor Polisi.
TRIBUNBATAM.id - Rasa panik pasti akan menimpa siapa saja jika kehilangan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Kartu BPJS, Ijazah hingga kartu ATM.
Untuk membuat yang baru, hal pertama yang harus dilakukan dengan membuat laporan kehilangan yang diterbitkan dari kantor kepolisian setempat.
Perlu diketahui juga, untuk mengurus surat kehilangan di kantor polisi, ada beberapa kategori pelaporan berkas di kantor polisi.
Misalnya saja untuk administrasi umum seperti kehilangan KTP, KK, Kartu ATM dan Kartu BPJS bisa lapor di Kantor Polisi Sektor (Polsek) setempat.
Sementara untuk admistrasi barang berharga seperti surat tanah dan surat aset lainnya pelaporannya harus dilakukan di Kantor Polisi Resort (Polres).
Selain laporan kehilangan admistrasi ada juga laporan kasus pencurian dan laporan pidana lainnya.
Baca juga: Cara Mengurus Ganti Foto KTP di Disdukcapil, Simak Syarat Dokumennya
Baca juga: Cara Urus Akta Kematian di Disdukcapil, Ini Syarat dan Manfaatnya
Adapun keperluan dari penerbitan surat kehilangan dari kepolisian antara lain:
- Syarat pengurusan atau penggantian baru baik KK, KTP, Kartu BPJS dan Kartu ATM
- Bukti bahwa admistrasi yang dimiliki hilang dan jika kemudian hari ditemukan bisa dinyatakan tidak berfungsi
- Setelah mendapat surat kehilangan datang ke Disduk atau Kantor Camat mengurus KK/KTP, begitu juga ke Kantor BPJS dan bank
- Untuk semua pelayanan surat kehilangan admistrasi yang bersifat umum di Kantor Polisi tidak dikenakan biaya atau gratis.
Kapolsek Sagulung, Kota Batam, Iptu Nyoman Ananta Mahendra mengatakan, pelayanan laporan kehilangan dilayani selama 24 jam.
"Petugas kita melayani masyarakat di SPKT selama 24 jam," kata Nyoman, baru-baru ini.
Dia juga menjelaskan untuk semua pelayanan di SPKT Polsek Sagulung gratis dan tidak dipungut biaya.
Masyarakat Sagulung yang ingin membuat laporan kehilangan, silahkan datang ke Kantor Polsek.
Dia juga menjelaskan untuk masyarakat yang ingin membuat surat kehilangan silakan mendatangi kantor Polsek di wilayah masing-masing.
Adapun syarat yang harus dilengkapi saat membuat laporan polisi adalah sebagai berikut:
Kehilangan Kartu Keluarga
- Bawa fotokopi Kartu Keluarga
- Datang ke Kantor Polsek terdekat
- Masuk ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
- Tunggu giliran jika masih ada orang lain
- Setelah dipanggil jelaskan permasalahan sampai hal yang dialami terjadi
Baca juga: Cara Urus Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan saat Pekerja Kecelakaan Kerja, Ini Syaratnya
Baca juga: NPWP Sekarang Format Baru, Simak Cara Urus NPWP untuk Orang Pribadi
Kehilangan KTP
- Bawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Datang ke Kantor Polsek terdekat
- Masuk ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
- Tunggu giliran jika masih ada orang lain
- Setelah dipanggil jelaskan permasalahan sampai hal yang dialami bisa terjadi