TIM Hukum Lukas Enembe Bereaksi
Sementara Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyebutkan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022.
Baca juga: Profil Lukas Enembe Gubernur Papua yang Minta Label Teroris KKB Papua Dikaji Ulang, ini Alasannya
KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Senin (12/9/2022).
Namun demikian, menurut anggota tim Hukum Gubernur Papua, Roy Renin penetapan tersangka tersebut cacat hukum karena tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurutnya, KPK belum pernah mengambil keterangan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sehingga, ia mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya. KUHP menyatakan bahwa orang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa, itu sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014. Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," ucap Roy.
Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa 11 Jam di KPK, Bungkam Soal Formula E Hingga Dukungan dari Relawan
Hingga berita ini ditayangkan KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum Lukas Enembe.
Pemanggilan Lukas Enembe sebagai tersangka sebelumnya direspons sejumlah masyarakat yang melakukan demonstrasi di depan Mako Brimob Kotaraja.
Mereka mempertanyakan penetapan status tersangka kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. (TribunBatam.id) (Kompas.com/Irfan Kamil)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com