TRIBUNBATAM.id - Pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil mempunyai kewajiban untuk membayar pajak tahunan tepat waktu.
Cara membayar pajak kendaraan seperti mobil juga semakin mudah, tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Bisa dilakukan online melalui platform e-commerce, gerai waralaba maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Dengan pembayaran pajak mobil online, bayar pajak mobil bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Aplikasi SIGNAL dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store.
Dikutip dari laman samsatdigital.id, SIGNAL adalah sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (termasuk cara bayar pajak mobil) secara aman dan mudah.
Nantinya bukti pembayaran pajak kendaraan akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan di Samsat Keliling, Siapkan Berkas Ini
Baca juga: Cek Pajak Mobil Lebih Mudah dan Praktis, Lakukan Online dengan 2 Cara Ini
Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk semua kendaraan yang terdaftar dengan NIK KTP di dalam satu Kepala Keluarga (KK) sehingga lebih praktis.
Jika lupa atau terlambat, pembayaran pajak mobil melalui aplikasi SIGNAL masih dapat dilakukan hingga 2 bulan setelah jatuh tempo.
Penggunaan aplikasi SIGNAL Berikut ini adalah cara penggunaan aplikasi SIGNAL mulai dari cara registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran (bayar pajak mobil online):
1. Cara registrasi akun SIGNAL
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone.
- Masukan kata sandi, ulangi kata sandi. Memasukan foto e-KTP.
- Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
- Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Online via BukaLapak
Baca juga: Prosedur dan Cara Gadai Kendaraan Bermotor di Pegadaian, Cek Syaratnya
2. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri di aplikasi SIGNAL
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
- Pilih kendaraan atas nama sendiri.
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.
3. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain di aplikasi SIGNAL
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Motor di Alfamart, Mudah Cuma Bawa KTP dan STNK
Baca juga: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha di Kelurahan agar Bisa Ajukan KUR di Bank
4. Cara bayar pajak mobil online di aplikasi SIGNAL
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (cara bayar pajak mobil online) dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.
Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam.
Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.
Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah:
- Klik Notifikasi
- Lanjut Proses Pembayaran.
- Generate Kode Bayar, klik Lanjut.
- Pilih salah satu Bank, klik Lanjut.
- Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut.
- Selesai, silakan lakukan pembayaran.
5. Cara bayar pajak mobil
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank.
Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK.
Bagi pengguna BSI mobile, berikut cara bayar pajak mobil online dengan mudah:
- Buka aplikasi BSI mobile Anda
- Lakukan login dengan username dan password atau sidik jari
- Pilih menu Bayar
- Lalu pilih Samsat Digital Nasional (SIGNAL)
- Masukkan nomor Kode Bayar yang didapat dari aplikasi SIGNAL Klik
- Selanjutnya Layar akan menampilkan rincian transaksi pembayaran pajak mobil Jika sudah benar, pilih Lanjut dan selesaikan transaksi bayar pajak mobil online.
Nah, itulah informasi seputar cara bayar pajak mobil online di aplikasi SIGNAL dengan mudah.
Semoga bermanfaat.
(*)