PUBLIC SERVICE

Cek Pajak Mobil Lebih Mudah dan Praktis, Lakukan Online dengan 2 Cara Ini

Cara cek pajak kendaraan secara online kini semakin mudah dilakukan. Masyarakat kini dapat melihat besaran pajak mobil dengan cara online melalui laya

Grid.ID
Cara cek pajak mobil lebih mudah, bisa dilakukan online. Ilustrasi STNK 

TRIBUNBATAM.id - Cara cek pajak kendaraan secara online kini semakin mudah dilakukan. 

Masyarakat kini dapat melihat besaran pajak mobil dengan cara online melalui layanan E-Samsat sehingga tak perlu lagi mendatangi Kantor Samsat setempat untuk mengecek besaran pajak mobil

Dilansir dari Auto2000, membayar pajak merupakan kewajiban, dan pajak mobil juga memiliki angka yang berbeda setiap tahunnya dikarenakan harga jualnya sendiri telah menurun. 

Sebelumnya, Samsat menyarankan untuk melakukan pengecekan langsung pajak mobil ke kantor samsat. 

Namun, di tengah kemajuan teknologi, sekarang sudah ada sistem online yang sangat membantu. 

Sistem online ini tidak hanya memberikan informasi terkait berapa biaya yang harus dibayar, melainkan juga status pajak kendaraan bermotor, seperti mobil. 

Baca juga: Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri hingga 31 Agustus 2022

Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Motor dan Mobil Melalui SMS, Mudah dan Praktis

Berikut ini cara mengecek pajak mobil secara online tanpa harus ke Kantor Samsat

1. Menggunakan Website

Pertama, ada cara cek pajak mobil online yang mudah dengan website resmi Samsat. 

  • Buka laman link https://e-samsat.id pada browser
  • Masukkan data formulir seperti Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi.
  • Klik Cek Sekarang.
  • Klik merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
  • Klik info pajak kendaraan dan PNBP.

Website ini bisa Anda gunakan untuk mengecek status info pajak kendaraan serta biaya yang harus dibayarkan. 

Sebaiknya cek terlebih dahulu apakah seluruh nopol yang dimasukkan sudah benar atau belum. 

Baca juga: Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Online via BukaLapak

Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Motor dan Mobil Online Melalui Tokopedia, Tidak Perlu Lagi ke Samsat

2. Menggunakan Aplikasi

Berikutnya, ada cara cek pajak kendaraan online melalui aplikasi bernama Samsat Online Nasional (Samolnas). 

Aplikasi ini bisa Anda unduh secara gratis di Google Play Store. 

Cara bayar pajak mobil online bisa anda pelajari agar mempermudah proses administrasi dan waktu terutama dalam mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti data NIK, STNK. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved