Oknum Polisi Sorotan Ketua IPW, Sugeng Dorong Perluas Peran Kompolnas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OKNUM POLISI DAN PERAN KOMPOLNAS - Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022). Dalam kesempatan berbeda, ia mendorong peran Kompolnas untuk diperluas dalam menangani oknum polisi yang mencederai institusi Polri.

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi menjadi perhatian Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso hingga menyinggung peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

Ketua IPW itu meminta peran Kompolnas diperluas dalam melakukan penyelidikan paksa termasuk kasus yang melibatkan oknum polisi.

Perluasan kewenangan Kompolnas ini menurut Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW bertujuan untuk mewujudkan institusi Polri yang profesional serta bersih dari perilaku oknum polisi yang mencoreng nama institusi.

"Jadi penyelidikan diberi kewenangan paksa. Kewenangan memeriksa sendiri, meminta keterangan dokumen. Yang apabila pihak diminta keterangan termasuk pejabat kepolisian bisa dipanggil paksa," ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan dalam sesi diskusi publik Polri, Kompolnas, Rakyat Masa Depan, Kini dan Esok di Hotel Diradja, Tendean, Jakarta Selatan pada Selasa (20/12/2022).

Baca juga: Selebgram di Banjarmasin Laporkan Oknum Polisi, Bripda Mdz Sidang Hari Ini

Dia mencontohkan kasus kekerasan sehingga mengakibatkan matinya seseorang, penggunaan kekuatan kepolisian yang melanggar HAM, dan kasus tambang yang melibatkan aparat kepolisian sebagai backingan pengusaha.

Contoh kasus itu, dia melanjutkan, dapat ditangani oleh Kompolnas yang telah mempunyai kewenangan dalam melakukan penyelidikan paksa.

"Penting diberi kewenangan lebih luas," kata dia.

Dia juga menyarankan agar jumlah anggota Kompolnas dari unsur publik juga harus ditambah.

Sejauh ini, komposisi anggota Kompolnas terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga unsur pakar kepolisian, dan tiga unsur tokoh masyarakat.

Baca juga: Lakukan Pemerasan dan Siksa Tahanan Hingga Tewas, Oknum Polisi Dipecat dan Dipenjara

Untuk ke depan, dia menyarankan, agar penambahan jumlah anggota Kompolnas dari unsur tokoh masyarakat.

"Komposisi Kompolnas itu wakil publik diperbesar. Harusnya tiga lagi atau empat dari publik," tuturnya.

Selain itu, IPW meminta partisipasi publik dilibatkan dalam pengawasan internal.

"Misal di kode etik ada majelis etik dr unsur publik, karena polisi melayani kepentingan publik. Ada posisi publik berperan. Saran Kompolnas diperkuat. Penguatan Kompolnas wajib, partisipasi publik penting," tambahnya.

Sebagai payung hukum perlu ada revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ataupun membuat Undang-Undang Kompolnas.

"Basis Kompolnas dengan amandemen UU Polri. Kalau dibentuk undang-undang sendiri juga bagus. Apakah DPR dan Presiden berkehendak," ujarnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Oknum Polisi Viral Hamili Pacar Ogah Tanggung Jawab

FUNGSI dan Peran Kompolnas

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adalah lembaga negara non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab pada Presiden.

Secara umum, Kompolnas bertugas untuk membantu presiden dalam berbagai urusan terkait Polri.

Lalu, apa itu Kompolnas?

Dasar hukum pembentukan Kompolnas adalah Pasal 37 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Lembaga ini kemudian dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari 2005.

Peraturan ini lalu dicabut dan diganti dengan Perpres Nomor 17 Tahun 2011 yang masih berlaku hingga saat ini.

Baca juga: Oknum Polisi Dapat Pengurangan Demosi Jadi Atensi IPW, Singgung Wakapolri

Menurut Perpres ini, keanggotaan Kompolnas terdiri dari unsur: pemerintah sebanyak tiga orang, pakar kepolisian sebanyak tiga orang dan tokoh masyarakat sebanyak tiga orang.

Dalam bertugas, Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.

Pelaksanaan fungsi Kompolnas ini dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan wewenang Kompolnas Menurut Perpres Nomor 17 Tahun 2011, tugas Kompolnas, yaitu:

  • Membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Sementara sejumlah kewenangan Kompolnas di antaranya:

  • Mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran, pengembangan sumber daya manusia, dan sarana dan prasarana Polri
  • Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri
  • Menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

Pelaksanaan tugas-tugas dan wewenang Kompolnas ini dilakukan dengan tidak mempengaruhi kemandirian Polri dalam proses penegakan hukum.

Baca juga: Oknum Polisi Nyabu Bareng Wanita, Ancam Sebar Video Asusila Jika Menolak

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas wajib menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kompolnas juga wajib menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Kompolnas yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Glery Lazuardi) (Kompas.com/Issha Harruma)

Sumber: Tribunnews.com, Kompas.com

Berita Terkini