Alex mengaku tidak mengetahui secara persis domisili terduga penyuap Bambang Kayun.
Ia mengaku tidak khawatir KPK akan sulit memeriksa para terduga penyuap itu.
Menurutnya, KPK telah bekerja sama dengan lembaga antikorupsi di sejumlah negara.
Lembaga itu antara lain Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
“Mana? Ke Thailand? Kalau masih kawasan ASEAN kita punya kerja sama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita,” ujar dia.
Baca juga: KPK Periksa Dua Warga Batam Terkait Kasus Lukas Enembe
Selain itu, kata Alex, keterangan saksi merupakan satu alat bukti.
Sementara itu, KPK bisa menggunakan alat bukti yang lain.
Dalam kasus suap, ketika pemberian uang dilakukan melalui transfer, KPK bisa melacak pihak-pihak terkait.
Ketika transfer dilakukan oleh perusahaan, misalnya, KPK akan menelusuri orang yang memberikan perintah pengiriman uang.
Selain itu, dokumen dari pihak ketiga juga dinilai akan memperkuat dan memperjelas perbuatan pelaku.
“Misalnya bukti transaksi dari bank, kan itu bukti independen, bukti yang kuat,” tutur Alex. (TribunBatam.id) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Sumber: Kompas.com