BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga RT 04, RW 12 Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam melakukan aksi protes atas lahan kurang lebih dua hektare yang ada di pinggir jalan Sei Nayon, Bengkong.
Sejak 2015 silam, lahan tersebut memang mengalami sengketa lahan antara warga setempat dengan PT Harmoni Mas.
Namun, saat itu, PT Harmoni Mas melakukan pengukuran lahan dan menurut versi mereka lahannya mereka ada di batas hingga di teras ruko warga saja.
Sementara bagian belakang itu tidak termasuk dari PL mereka.
Selanjutnya, tempat ini ditimbun oleh seorang warga yakni Siahaan dan akhirnya disepakati untuk di kavling-kavlingkan tanah ini dengan ganti rugi.
Namun, seiring berjalannya waktu, PT Harmoni Mas kembali bersengketa dengan warga setempat sehingga akhirnya dibuat kesepakatan bersama di tahun 2016.
Baca juga: KENA Gusur, 23 Ruko di Sei Nayon Bengkong Batam Dibongkar Pakai Alat Berat
Penasehat hukum warga Sei Nayon, Bengkong, Batam Kornelis Balawanga kepada Tribun Batam mengatakan, inti dari kesepakatan itu yakni, PT Harmoni Mas memberikan ganti rugi secara adil sesuai kondisi fisik bangunan yang ada dan ditandatangani oleh PT Harmoni Mas dan pak Siahaan.
"Itulah yang menjadi dasar pegangan warga hingga hari ini, untuk menuntut hal-hal mereka," kata Kornelis.
Namun, kata dia, pada tahun 2022 ini tiba-tiba muncul lagi sebuah PT baru bernama Kami Mitra Indo.
Perusahaan ini menggunakan jasa dari ormas tertentu langsung melakukan kegiatan pemagaran sehingga di tolak oleh warga karena tidak sesuai dengan kesepakatan.
Dikatakannya, permasalahan ini sempat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi 1 DPRD Batam pada Senin (14/11/2022).
Permintaan juga masih sama yakni diselesaikan terlebih dahulu hak-hak masyarakat. Namun di lapangan masih berbeda.
Beberapa waktu lalu, ada beberapa orang datang untuk melakukan pemagaran.
Dan warga menyuruh mereka untuk untuk berhenti.
Kemudian sore datang lagi sehingga membuat warga kesal dan sempat turun ke jalan.