BATAM TERKINI

Nasib Korban Kaveling Bodong di Batam Belum Jelas, Desak Pemerintah Bersikap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORBAN KAVELING BODONG BATAM - Caption: Korban kaveling bodong PT Prima Makmur Batam (PMB) saat menunjukkan site plan lokasi berlogokan BP Batam yang diduga menjadi senjata untuk meyakinkan konsumen. Sejumlah korban menuntut pemerintah bersikap terkait nasib mereka yang belum jelas.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nasib ribuan konsumen kaveling bodong milik PT Prima Makmur Batam (PMB) masih belum jelas.

Setelah mereka kecewa dengan vonis Direktur PT Prima Makmur Batam alias PT PMB, kini sejumlah korban yang telah merugi mendesak pemerintah untuk bersikap.

Mereka sebelumnya sudah menyetorkan sejumlah uang kepada perusahaan tersebut, namun sampai hari ini mereka tak juga menghuni kaveling yang dimaksud.

Ini karena lahan yang berstatus hutan lindung.

Permintaan mereka agar instansi terkait dapat membebaskan lahan hutan lindung di dua lokasi milik PT PMB belum juga mendapat tanggapan.

"Barusan kami kembali menyurati Ketua DPRD Kota Batam. Tujuannya, untuk mempertanyakan permohonan kami dalam pembebasan lahan," ujar salah satu korban, Andri, kepada TribunBatam.id, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: SOAL Polemik Kaveling Bodong PT PMB, DPRD Tunggu Koordinasi BP Batam dan KLHK

Andri menyebut, ribuan korban yang ada mulai merasa resah dengan konflik sosial yang terjadi akibat tak adanya kejelasan terhadap permintaan konsumen.

"Kami sebetulnya sudah menyampaikan permintaan agar Kaveling Bukit Indah 4 Nongsa dan Kavling Bintang Teluk Lengung Punggur dibebaskan. Karena sudah banyak korban merugi, hampir ratusan bahkan miliaran juga total yang telah disetor," ujar korban lain, Ilyas.

Direktur PT. PMB, Ramudah alias Ayang sebelumnya terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, putusan terhadap Ayang berdasarkan nomor putusan banding : 50/PID.SUS/2022/PT PBR.

"Terdakwa banding, putusan hakim penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," jelas Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra saat dikonfirmasi TRIBUNBATAM.id, Senin (20/6/2022).

Hasil putusan banding terhadap Ramudah alias Ayang sendiri turun tiga tahun dari vonis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dibacakan pada Selasa (28/12/2021) lalu.

Baca juga: Ketua DPRD Desak BP Batam Bersikap Bantu Ribuan Korban Kaveling Bodong PT PMB

Tidak hanya itu, kurungan empat tahun penjara untuk Ayang juga turun lima tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tuntutan JPU pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara," beber Riki.

Dalam amar putusan banding, Ayang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja memberikan perintah untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup".

Halaman
12

Berita Terkini