BATAM TERKINI

Nasib Korban Kaveling Bodong di Batam Belum Jelas, Desak Pemerintah Bersikap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORBAN KAVELING BODONG BATAM - Caption: Korban kaveling bodong PT Prima Makmur Batam (PMB) saat menunjukkan site plan lokasi berlogokan BP Batam yang diduga menjadi senjata untuk meyakinkan konsumen. Sejumlah korban menuntut pemerintah bersikap terkait nasib mereka yang belum jelas.

Hutan lindung yang mengalami kerusakan berada di dua lokasi yakni Hutan Lindung Tanjung Kasam dan Sei Hulu Lanjai.

Untuk Hutan Lindung Tanjung Kasam yang digunakan seluas 5,416 hektare dan masuk di dalam areal penggunaan lain seluas 0,211 hektare.

Baca juga: Warga Batam Korban Kaveling Bodong PT PMB Nyaris Dua Tahun Minta Keadilan

Sedangkan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 hektare dan areal penggunaan lain seluas 0,866 hektare.

Merespons kabar tersebut, ribuan konsumen PT. PMB merasa kecewa.

Seorang di antaranya, Aan, menyayangkan jika hukuman terhadap Ayang lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU.

"Ya, saya juga baru tahu kalau turun. Dari tujuh tahun ke empat tahun. Padahal, banyak yang dirugikan," ungkapnya saat dihubungi TribunBatam.id.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Berita Terkini