Hutan lindung yang mengalami kerusakan berada di dua lokasi yakni Hutan Lindung Tanjung Kasam dan Sei Hulu Lanjai.
Untuk Hutan Lindung Tanjung Kasam yang digunakan seluas 5,416 hektare dan masuk di dalam areal penggunaan lain seluas 0,211 hektare.
Baca juga: Warga Batam Korban Kaveling Bodong PT PMB Nyaris Dua Tahun Minta Keadilan
Sedangkan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 hektare dan areal penggunaan lain seluas 0,866 hektare.
Merespons kabar tersebut, ribuan konsumen PT. PMB merasa kecewa.
Seorang di antaranya, Aan, menyayangkan jika hukuman terhadap Ayang lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU.
"Ya, saya juga baru tahu kalau turun. Dari tujuh tahun ke empat tahun. Padahal, banyak yang dirugikan," ungkapnya saat dihubungi TribunBatam.id.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)