PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Ricky Rizal Mantap Banding Setelah Hakim Vonis 13 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS RICKY RIZAL - Terpidana pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Ricky Rizal beranjak meninggalkan ruang sidang PN Jaksel setelah hakim memberi vonis 13 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi vonis Ricky Rizal Wibowo 13 tahun penjara dikurangi lamanya selama berada dalam tahanan.

Vonis hakim PN Jaksel dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat ini lagi-lagi lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyampaikan tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dalam sidang vonis Ricky Rizal.

Majelis hakim juga mengesampingkan pledoi Ricky Rizal.

Adapun yang memberatkan Ricky Rizal dalam pembunuhan Yosua Hutabarat di antaranya memberikan keterangan berbelit-belit.

Serta mencoreng nama institusi Polri.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, Lebih Tinggi dari JPU

Sementara hal yang meringankan Ricky Rizal adalah ia mempunyai tanggungan keluarga.

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar yang mengetahui vonis hakim ini mantap mengajukan banding.

Menurutnya, kliennya hendak menyampaikan itu kepada sejumlah awak media sebelum ditarik oleh jaksa setelah vonis dibacakan.

"Dia menyatakan banding. Jangankan 13 tahun, satu hari pun banding. Tadi kan disampaikan. Dia tadi mau ucapkan dia tidak melakukan seperti apa yang diputuskan oleh hakim," ungkapnya, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, apa yang diungkap hakim dalam sidang vonis tak sesuai dengan fakta persidangan.

Erman juga membantah jika kliennya mengawasi gerak-gerik Yosua Hutabarat sampai ke kamar mandi.

"Termasuk ada bukti lie detector. Hakim tidak mempertimbangkan apa yang menguntungkan Ricky Rizal," sebutnya.

Meski begitu, pihaknya menghargai pendapat hakim.

SIDANG VONIS RICKY RIZAL - Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Sementara pengacara keluarga Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menyebut vonis Ricky Rizal seharusnya lebih berat dibanding vonis Kuat Ma'ruf.

Tapi dalam pertimbangan hakim, ada yang meringankan Ricky Rizal.

Meski hakim menyebut jika keterangannya kerap berbelit-belit.

"Tadi hakim menyebutkan dia masih muda dan tanggung jawab keluarga. Semoga ini jadi pembelajaran," ucapnya.

Secara umum, keinginan keluarga terhadap vonis pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah terpenuhi.

Berbeda dengan empat terpidana lainnya yang sudah mendapat vonis, mewakili keluarga Yosua Huitabarat, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar majelis hakim memberi keringanan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Eliezer.

Sidang vonis Eliezer rencananya akan digelar Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankannya

VONIS RICKY RIZAL - Pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi vonis Ricky Rizal oleh majelis hakim PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Menurutnya, terdapat perbedaan antara Ricky Rizal dan Eliezer.

Meski sama-sama pernah menjadi anggota Polri, menurut Kamaruddin, Eliezer merupakan anggota Brimob yang didik untuk menjalankan perintah.

"Berbeda dengan Ricky Rizal, dia penegak hukum meski dari lantas. Untuk Bharada E, kami mohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman," sebutnya.(TribunBatam.id)

Berita Terkini