PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Rosti Simanjuntak Ibu Yosua Hutabarat Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu Nofrisnsyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan Kamaruddin Simanjuntak sesudah vonis Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023). Rosti mengaku lega setelah majelis hakim memberi vonis Kuat Ma'ruf dengan 15 tahun penjara.

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Rosti Simanjuntak, ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat mengaku lega dengan vonis majelis hakim terhadap Kuat Ma'ruf dengan 15 tahun penjara.

Tangannya terlihat memegang foto anaknya sejak sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sehari sebelumnya atau Senin (13/2/2023).

Sejak awal Rosti Simanjuntak percaya jika hakim merupakan perpanjangan tangan Tuhan.

Apalagi saat majelis hakim menyebut jika Kuat Ma'ruf terbukti bersalah dalam pembunuhan anaknya.

"Kami terima kasih kepada majelis hakim. Kami mendapat kelegaan. Kami percaya kepada hakim merupakan perpanjangan tangan Tuhan," ucapnya, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Reaksi Kuat Maruf Hakim Vonis 15 Tahun Penjara, Dinilai Tak Sopan saat Sidang

Rosti pun menjawab pertanyaan awak media tentang harapannya akan vonis majelis hakim PN Jaksel terkait nasib Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Eliezer sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.

Seperti diketahui, vonis yang diberikan majelis hakim terhadap tiga terdakwa pembunuhan terhadap Yosua selalu lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Mereka di antaranya Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati.

Sementara tuntutan JPU penjara seumur hidup.

Kemudian vonis Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara.

Adapun JPU menuntut istri Ferdy Sambo itu delapan tahun penjara.

Tuntutan ini sama dengan Kuat Ma'ruf sampai majelis hakim memberi vonis 15 tahun penjara.

"Dalam perkataan jujurnya, biat hakim nanti yang menentukan. Sekali lagi, kami percaya hakim perpanjangan tangan Tuhan," ucapnya.

Baca juga: Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Rosti Simanjuntak Ucap Syukur

Sementara pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika sejak awal pihaknya berharap hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Ia menambahkan majelis hakim sempat meminta kejujuran dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Eliezer.

Namun menurutnya hanya Bharada E yang merespon itu.

"Pengadilan membutuhkan kejujuran. Bukan membuat candaan yang tidak perlu dalam persidangan," ucapnya.

Kamaruddin berharap vonis yang lebih tinggi juga diberikan kepada Ricky Rizal.

Menurutnya, ini perlu menjadi perhatian apalagi statusnya ketika itu sebagai anggota Polri.

SALAM Metal Kuat Ma'ruf

Reaksi menarik muncul ketika majelis hakim memvonis Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Tepatnya setelah Kuat Ma'ruf berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya.

Terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat ini tampak mengangkat tiga jarinya seperti salam anak metal ketika meninggalkan ruang sidang.

Tak banyak kalimat yang keluar dari mulutnya.

Ia berlalu saja meninggalkan ruang sidang dengan mendapat pengawalan ketat.

Baca juga: Pledoi Kuat Maruf, Bingung Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi

Vonis Kuat Ma'ruf ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni delapan tahun penjara.

Gaya Kuat Ma'ruf ini bukan yang pertama menyita perhatian publik.

Sebelumnya eks sopir Ferdy Sambo ini memberi salam 'Saranghaeyo' sebelum sidang putusan vonis hari ini.

Sebelum mendengarkan vonisnya, Kuat Ma'ruf tampak kaget setelah majelis hakim mengungkap sejumlah hal yang memberatkannya.

Di antaranya Kuat Ma'ruf yang dinilai tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dan menyulitkan jalannya persidangan.

Kuat Ma'ruf juga dinilai tidak mengaku bersalah serta memposisikan dirinya tidak menahu dalam perkara ini.

Baca juga: Sidang Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hari Ini di PN Jaksel, Jaksa Panggil 10 Saksi

Majelis hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf dari terdakwa Kuat Ma'ruf.

Mereka juga memerintahkan Kuat Ma'ruf tetap berada dalam tahanan.

Sementara yang hal yang meringankan Kuat Ma'ruf adalah yang bersangkutan memiliki keluarga.

Majelis hakim pun mempersilahkan kepada para pihak untuk mengajukan upaya hukum.

Sementara kuasa hukum Kuat Ma'ruf, menyebut jika kliennya kecewa dengan vonis majelis hakim.

Kepadanya, Kuat Ma'ruf mengungkap jika dari awal ia tidak tahu menahu terkait pembunuhan Nofriasnsyah Yosua Hutabarat.

Mereka pun menilai perlu ada upaya hukum berupa banding.

"Upaya banding kami tempuh karena kliennya kami merasa difitnah," ucapnya.

Irwan juga mengomentari soal pernyataan majelis hakim yang menilai kliennya tidak sopan saat di muka persidangan.

Menurutnya, apa yang disampaikan majelis hakim PN Jaksel itu tidak berdasar.(TribunBatam.id)

Berita Terkini