Hal ini merupakan salah satu tindakan Pengawasan dari pemerintah daerah untuk melayani masyarakat.
"Jadi kita tutup dulu sementara. Kalau tidak di tutup jadi masalah bayangkan saja keuntungan yang mereka dapat hampir Rp75 juta perbulan dari satu Nozel loh. Kan kasihan masyarakat," katanya.
Ia menduga, ada indikasi pengerusakan tera yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak SPBU. Namun pihaknya tak dapat berkomentar banyak.
"Adanya dugaan pengerusakan itu benar. Tapi untuk pembuktiannya lagi proses," tutur pria mantan Kepala PTSP Batam ini.
Ia menjelaskan, jika terbukti melakukan pengerusakan, maka Pemilk SPBU akan dikenakan denda hingga Rp 60 miliar dan ancaman kurungan enam tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)