BATAM TERKINI

Diduga Curang dan Rugikan Konsumen, Disperindag Segel SPBU Codo di Sagulung Batam 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau mengatakan, Pemko Batam menyegel SPBU Codo di Sagulung Batam karena diduga curang.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menyegel Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Codo yang berada di Jalan R. Suprapto, tepatnya di samping ruko Air Mas, Sagulung.

Penyegelan itu dikarenakan adanya permasalahan tera ulang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang merugikan para konsumen, 

"Di SPBU Sagulung ini seharusnya tidak lebih dari 0.5 persen ini mencapai 1.75 persen teranya. Ini merugikan konsumen," ujar Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, Senin (20/2/2023).

Mengenai kecurangan yang dimaksud, pihak SPBU menyalahi aturan batas toleransi yang diberikan Pertamina.

Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen. 

Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.

"Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar di sana," ujarnya.

Baca juga: Polda Kepri Ingatkan SPBU Batam Agar tak Main Mata dengan Pelangsir BBM Bersubsidi

Ia melanjutkan, kecurangan yang dilakukan SPBU tidak hanya pada pompa tertentu, melainkan pada seluruh unit pompa SPBU yang berjumlah tiga unit. 

"Biasanya ada SPBU nakal, mereka mengakalinya hanya pada salah satu nozel. Tapi SPBU itu seluruh nozelnya sudah dicurangi. Total ada 12 nozel dan 3 pompa yang ada di sana seluruhnya tidak ada yang benar dari hasil tera. Makanya langsung saja kita tutup," paparnya.

Gustian juga menyebutkan, temuan ini berdasarkan hasil pengecekan tera SPBU yang dilakukan secara acak.

Dengan tindak kecurangan yang dilakukan SPBU, diperkirakan bahwa managemen SPBU mendapatkan keuntungan hingga Rp75 juta per bulannya.

Untuk itu, pihaknya mengaku tidak memberikan batas waktu penutupan.

Pihaknya hanya meminta agar pihak SPBU, segera melakukan perbaikan dan normalisasi pada seluruh unit pompa pengisian bahan bakar.

"Harus diperbaiki dan dinormalkan kembali, tapi tidak ada batas waktu," paparnya.

Ia menegaskan, SPBU itu tidak boleh melakukan aktifitas apapun sampai permasalahan tera dan Nozzsel SPBU di  perbaiki.

Halaman
12

Berita Terkini