PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Bui di Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiquni Wibowo, terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Baiquni divonis 1 tahun penjara

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justrice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, Jumat (24/2/2023).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Pada sidang vonis yang diketuai hakim Afrizal Hadi, serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Baiquni diputus bersalah.

Perbuatan eks Spri Ferdy Sambo tersebut terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

"Terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi.

Atas perbuatannya, Baiquni Wibowo dinilai melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir J

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 10 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," kata hakim.

Dinilai Sempurnakan Kejahatan Ferdy Sambo

Majelis hakim menilai, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Baiquni Wibowo dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalin dan menghapus isi DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Dengan menyalin dan menghapus seperti itu, Baiquni dianggap menyebabkan terganggunya sistem elektronik CCTV di Komplek Perumahan Duren Tiga.

"Tindakan akses, menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di dalam DVR security pos Komplek Polri Duren Tiga mengakibatkan sistem elektronik tersebut menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam sidang pembacaan putusan terhadap Baiquni Wibowo terkait obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Jumat (24/2/2023).

Padahal, Baiquni kala itu dianggap memahami akibat dari perbuatannya.

Baca juga: Morgan Simanjuntak Hakim yang Ikut Vonis Mati Ferdy Sambo Dipromosi ke PT Kepri

"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Baiquni Wibowo patut disadari dilakukannya secara insyaf," katanya.

Perbuatan Baiquni pun dinilai majelis hakim telah dilakukan secara bersama-sama dengan enam terdakwa obstruction of justice lainnya dengan peranan masing-masing.

Tindakan obstruction of justice atau merintangi penyidikan itu pada akhirnya mengakibatkan sempurnanya tindak pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Halaman
12

Berita Terkini