ANAMBAS TERKINI

Datangi Gudang Ikan, Satwas SDKP Anambas Minta Pengusaha Lengkapi Perizinan

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Kepulauan Anambas melakukan pengawasan ke sejumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) di wilayah setempat, Senin (6/3/2023).

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kantor Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Kepulauan Anambas meninjau sejumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI) di wilayah setempat, Senin (6/3/2023).

Koordinator Pengawas (Korwas) Satwas SDKP Kepulauan Anambas, Kotot Setiadi turun langsung dalam kegiatan monitoring rutin itu.

Sedikitnya ada empat usaha Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang masih beroperasi ditinjau pihaknya.

Adapun unit tersebut, yakni Sandabi, Gudang ince, Gudang Agung dan Gudang Ahmad.

Kotot mengatakan, monitoring tersebut bagian dari tugas rutin pihaknya untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan berusaha oleh masing-masing unit.

Tujuan pengawasan ini untuk memastikan setiap pelaku usaha perikanan dapat memenuhi dokumen perizinan berusaha perikanan dan kelautan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: BREAKING NEWS, HNSI Anambas Datangi Satwas SDKP, Tolak Cantrang & Trawl di Laut Natuna Utara

"Ya, kegiatan monitoring ini bagian dari tugas pengawasan rutin. Ada empat unit atau gudang ikan yang sudah kita tinjau," ucapnya.

Dari monitoring itu, didapati unit pengolahan ikan yang belum mengantongi dokumen perizinan berusaha secara lengkap.

Padahal, pihaknya mengaku telah melakukan sosialiasi sejak tahun 2021 kepada sejumlah pemilik unit atau gudang ikan, agar dokumen tersebut dapat dipenuhi.

"Sementara ini, mayoritas unit yang kami temui belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) apalagi Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP)," terangnya.

Menurutnya, secara aturan dan ketentuan hukum penertiban ini dinilai penting, agar unit usaha tidak dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi dikemudian hari.

Perizinan berusaha berbasis risiko, mengacu kepada Peraturan Dirjen No. 6 tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021.

"Dalam aturan itu sudah jelas, pemilik wajib mengurus NIB setelah itu wajib mengurus SKP. Kita harap setelah ini dokumen itu dapat dilengkapi," jelasnya.

Baca juga: DKUMPP Anambas Gandeng SKK Migas Buat Sosialisi untuk Mitra Penyedia Jasa Lokal

Ia pun mengungkapkan, ke depan pihaknya akan menindak tegas unit pengolahan ikan yang tidak mengantongi izin berusaha sesuai sanksi yang berlaku.

"Harapan kita, pelaku usaha ini segeralah urus izin. Kalau butuh koordinasi kita siap bantu. Dan ke depan kita akan monitoring lagi unit-unit lainnya," kata Kotot. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini