"Selama ini, saya tidak tahu jika ini termasuk melawan hukum. Saya baru sadar dan menyesal usai ditangkap polisi," akunya.
Saat ini, NK mengakui perbuatannya dan menyesali atas apa yang sudah dilakukannya.
Kapolsek Bengkong Iptu Muhammad Risqy menjelaskan, aksi tersangka NK terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat.
Selain NK ada tiga orang korban yang berhasil diselamatkan di rumah penampungan di Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Bengkong Batam.
"Ketiga calon PMI itu berinisial, SF (51), AP (24) dan TB (23). Saat kami amankan paspor mereka belum siap," jelas Kapolsek.
Ketiga calon PMI berasal dari Bengkulu. Mereka masih satu kampung dengan pelaku.
"Sampai saat ini kami masih dalami, dan masih mendalami perkembangan. Tidak kemungkinan akan muncul tersangka atau fakta-fakta baru," ujangnya.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 81junto 83 UUD RI, nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman pidana paling 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)