ANAMBAS TERKINI

Ditjen PSDKP Segel Resort Pulau Bawah Anambas, Ungkap Indikasi Pelanggarannya

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pulau Bawah, Anambas, Kepulauan Riau. Ditjen PSDKP menyegel sementara kawasan resort terkenal ini karena menemukan sejumlah indikasi pelanggaran.

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau Ditjen PSDKP menyegel sementara kawasan resort Pulau Bawah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengungkap alasan penyegelan sementara resor Pulau Bawah Anambas itu.

Mereka menyebut jika manajemen PT Pulau Bawah terindikasi adanya dugaan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil yang tidak dilengkapi izin.

Serta tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut.

Aturan ini menurutnya telah diatur berdasarkan UU no 27 tahun 2007 diubah menjadi UU no 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir pulau-pulau kecil.

Kemudian dipertegas lewat UU Ciptaker 2020 yang diubah menjadi Perpu 2 tahun 2022.

Lalu PP nomor 2 tahun tahun 2021 terkait pemanfaatan ruang laut.

Serta PP nomor 27 tahun 2021 penyelenggaraan kegiatan bidang kelautan.

"Termasuk perizinan kawasan ruang konservasi. Pemanfaatan ruang laut sendiri kita lakukan identifikasi kita temukan ada lima pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin," ungkapnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Jumat (10/3/2023).

Adapun sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Pulau Bawah menurut Dirjen PSDKP di antaranya pendirian resort berjumlah 30 unit.

Keberadaan solar sel yang pembangunannya di atas ruang laut.

Pembangunan jeti yang memanfaatkan ruang laut.

Kabel laut dan pipa laut di ruang laut.

Selanjutnya ada penggunaan pesawat sea landi di atas laut.

"Jadi atas dugaan itu maka berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 untuk perusahaan berbasis resikonya untuk permen 31 tahun 2021 jajaran kementerian kelautan dan perikanan melaksanakan pemeriksaan dan menetapkan sanksi administratif yaitu paksaan pemerintah dengan melaksanakan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan usaha PT Pulau bawah sampai mengusulkan perizinan yang dilanggar," tegasnya.

Halaman
123

Berita Terkini