PEMILU 2024

Calon Pemilih yang Tinggal di Alamat tak Sesuai KTP Tidak di Coklit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Batam yang tinggal di alamat yang tidak sesuai dengan alamat di KTP tidak akan di coklit petugas pantarlih. Ilustrasi pemilu 2024

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga yang tinggal tidak sesuai alamat KTP tidak bisa di coklit petugas pantarlih.

Pantarlih hanya mendata warga yang tinggal sesuai domisili di wilayah kerja mereka masing-masing.

Padahal, Kota Batam merupakan kota Industri yang memiliki perpindahan penduduk antara satu daerah ke daerah lain sangat tinggi.

Perpindahan penduduk tersebut bisa disebabkan banyak hal, mulai dari pekerjaan dan sebagainya.

Saat ini, jika dilihat di lapangan banyak warga yang tidak di data, karena warga tersebut tidak tinggal sesuai alamat KTP yang dimiliki.

Salah satu Contoh, Reno, warga Mandalay Sagulung, Batam.

Dia mengaku sudah tiga tahun lebih tinggal di Mandalay.

Baca juga: DAFTAR 13 Titik Lokasi Spanduk Iklan Bisnis Liar yang Ditertibkan Pemko Batam

Namun alamat KTP-nya masih di Lubuk Baja.

Reno mengaku belum memindahkan alamatnya ke Sagulung karena rumahnya ada di Lubuk Baja.

"Ini kebetulan ada usaha di Sagulung, kita tinggal disini, biar lebih dekat," katanya.

Dia juga mengatakan saat ini dirinya belum mengganti KTP karena masih sibuk dan masih belum adanya Blangko.

"Kita mau ganti pun, blangkonya tidak ada," kata Reno.

Dia juga mengatakan selain blangko yang tidak ada, dirinya juga bisa saja kembali ke Lubuk Baja.

Sementara mengenai data pemilih nantinya, jika tidak tinggal sesuai alamat KTP maka tidak akan didata.

Reno mengungkapkan dirinya pasrah.

Halaman
12

Berita Terkini