KASUS KSP KARYA BHAKTI BATAM

Demo Kasus KSP Karya Bhakti Batam, Polisi Bantah Ada Pemukulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO KASUS KSP KARYA BHAKTI BATAM - Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono saat ungkap kasus penggelapan dalam jabatan KSP Karya Bhakti Batam. Sejumlah warga Belakangpadang menjadi korban dalam kasus ini. Mereka bersama PMII Batam menggelar aksi demo di depan Polresta Barelang hingga sempat ricuh.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono membantah adanya pemukulan dalam demo kasus KSP Karya Bhakti Batam.

Seperti diketahui, dalam demo kasus KSP Karya Bhakti Batam oleh PMII Batam bersama perwakilan warga Belakangpadang di Polresta Barelang sempat terjadi ricuh.

Kericuhan terjadi setelah polisi membubarkan paksa aksi demo yang menuntut kejelasan kasus KSP Karya Bhakti.

Polisi beralasan selain tidak memiliki izin resmi, aksi demo kasus KSP Karya Bhakti Batam di Polresta Barelang bersama perwakilan masyarakat Belakangpadang dianggap mengganggu.

Kompol Budi Hartono pun menegaskan dalam aksi ini jangan sampai ada nuansa politik di balik layar.

Baca juga: Demo PMII Batam di Polresta Barelang Sempat Ricuh, Polisi Amankan 3 Orang

"Pada saat kita bubarkan memang ada senggolan sedikit dan itu bukan chaos yang berat. Artinya tidak ada pemukulan terhadap mahasiswa dan warga yang sedang melakukan aksi demo," tegas Budi, Senin (20/3/2023).

Budi juga meminta warga lain agar tak terprovokasi oleh aksi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang itu menjelaskan, perwakilan Penggerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam dan masyarakat Belakang Padang sebelumnya sudah memberitahu terkait unjuk rasa.

Hanya saja pada Jumat (17/3/2023), pihaknya sudah melakukan audiensi kepada perwakilan mahasiswa dan juga warga yang meminta agar korban KSP Karya Bhakti Belakangpadang untuk bersabar.

"Kami sudah jelaskan persoalan ini kepada mereka. Saat ini kasusnya sedang berjalan. Mungkin mereka tidak puas sehingga hari ini mereka nekat melakukan unjuk rasa," jelas Budi.

Selain itu, pihaknya sengaja membubarkan aksi tersebut lantaran saat melakukan aksi, jam operasional di Polresta Barelang sedang berjalan.

Sehingga menggangu aktivitas masyarakat lain yang hendak mengurus segala sesuatu di Polresta Barelang.

"Dengan adanya dua alasan itu. Kami akhirnya membubarkan aksi dari mahasiswa tersebut," kata ucap Budi yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Lubukbaja itu.

Terkait dengan kasus ini, pihaknya sudah menetapkan dua orang dengan dugaan tindak pidana pasal 310 dan 315.

Bahkan untuk kasus penggelapan dengan jabatan ini, sudah masuk tahap satu di Kejari Batam.

Halaman
12

Berita Terkini