PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Perpanjang SIM secara Online 2023, Tak Perlu ke Gerai SIM Keliling

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIM - Cara memperpanjang SIM dapat melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Anda bisa memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Berikut caranya:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store

2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP

3. Masukkan kode OTP

4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN

5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email

6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan

7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness

8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp

9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp

10. Lakukan perpanjangan SIM online melalui 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'

11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online

12. Pilih Satpas penerbit SIM

13. Masukkan nomor rekening Anda

14. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit

15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekning

16. Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur

17. Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'

18. Sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai diperpanjang.

(*/TRIBUNBATAM.id)

 

 

Berita Terkini