Anda bisa memperpanjang SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Berikut caranya:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp
10. Lakukan perpanjangan SIM online melalui 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'
11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening Anda
14. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekning
16. Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur
17. Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'
18. Sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai diperpanjang.
(*/TRIBUNBATAM.id)