TRIBUNBATAM.id - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri sebagai salah satu syarat berkendara.
SIM di Indonesia punya ketentuan tidak berlaku seumur hidup dan pemegangnya harus memperpanjang masa berlaku setiap lima tahun sekali.
Saat ini, Anda tidak hanya bisa memperpanjang SIM di Satpas ataupun gerai SIM keliling.
Di era digital ini, Anda bisa memperpanjang SIM secara online.
Selain itu, pengendara perlu mengetahui tarif resmi perpanjangan SIM agar tak ditipu oleh oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen tersebut secara instan alias calo.
Baca juga: SIM C Kini Tiga Golongan, Polda Kepri Tunggu Instruksi Polri Kapan Penerapannya
Baca juga: Masa Berlaku Lewat Sehari, Bisakah SIM Diperpanjang? Simak Cara Buat SIM Baru
Syarat perpanjangan SIM online
Untuk memperpanjang SIM secara online anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai syarat.
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil RIKKES Jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
7. Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis
Cara perpanjang SIM online