Serta rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang Paud Integrasi.
Kemudian, Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi, Talud Venue Softball Dan Baseball Uncen, Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor AURI.
Selanjutnya, pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak AURI dan Pengaman Pantai Holtekam.
“Bahwa selain memberikan fee sebesar Rp 1.000.000.000,00 kepada Lukas Enembe, pada kurun waktu 2019-2021, terdakwa juga memberikan fee kepada Lukas Enembe sebesar Rp 34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe,” papar Jaksa KPK itu.(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com