Sidang Suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Jaksa KPK Ungkap Peran Baru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG SUAP GUBERNUR PAPUA - Jaksa KPK mengungkap peran terdakwa dalam sidang suap Gubernur Papua. Foto Lukas Enembe mengenakan rompi oranye dan duduk di kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023).

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Fakta baru terungkap dalam sidang suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Dalam sidang suap Gubernur Papua Lukas Enembe itu, Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Rijatono Lakka merupakan tim sukses Lukas Enembe saat maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Papua 2018.

Adapun Rijatono merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua yang didakwa telah memberikan suap terhadap Lukas Enembe sebesar Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Atas perbuatannya, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono pun mengungkap peran terdakwa Rijantono Laka dalam sidang suap Gubernur Papua Lukas Enembe itu.

Baca juga: Lukas Enembe Ajukan Praperadilan Lawan KPK ke PN Jaksel terkait Status Tersangka

Terdakwa sebagai tim sukses Lukas Enembe kemudian meminta pekerjaan atau proyek kepada Lukas Enembe sebagai kompensasinya.

“Atas permintaan dari terdakwa tersebut, Lukas Enembe meminta agar terdakwa menyediakan fee atas proyek-proyek yang diperoleh dari APBD Provinsi Papua dan terdakwa pun menyetujuinya,” kata jaksa di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Menurut Jaksa, suap diberikan Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne selaku staf PT Tabi Bangun Papua pada tanggal 11 Mei 2020.

Serta pada waktu-waktu lain antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 dalam bentuk uang dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas Enembe.

Keseluruhan fee tersebut mencapai Rp 35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp 1.000.000.000 dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp 34.429.555.850.

Baca juga: KPK Hadirkan Lukas Enembe Pakai Kursi Roda dan Rompi Oranye saat Konfrensi Pers

Jaksa memaparkan, uang dan bantuan perbaikan aset diberikan kepada Lukas Enembe.

Tujuannya supaya Gubernur Papua itu mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman supaya.

Intervensi tersebut dilakukan supaya perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018-2021.

Menurut Jaksa, intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman selama tahun 2018 sampai dengan 2021 berhasil membuat Rijatono Lakka memperoleh 12 proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Proyek tersebut seperti rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan mebel.
Kemudian pembangunan rumah jabatan penunjang, peningkatan jalan Entop-Hamadi dan pengadaan modular operating theater.

Baca juga: KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Polisi Bubarkan Massa Bawa Sajam

Halaman
12

Berita Terkini