Pengacara Laporkan 9 Oknum Polisi Diduga Gelapkan 12 Kg Sabu Sabu Tolak Rp 3 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara tersangka narkoba M Yakub, Safaruddin mengaku ditawari uang hingga Rp 3 Miliar terkait kasus dugaan penggelapan 12 Kg sabu-sabu yang melibatkan sembilan oknum polisi. Foto diambil Tribun Network di salah satu restoran di jalan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Selasa (16/5/2023).

Padahal, M Yakub meyakini barangnya sebanyak 32 kilogram karena dia dan menantunya sempat menghitung.

"Diturunkan di jalan kemudian dia disuruh foto dengan barang bukti 20 kg itu. Sementara dia sendiri yang punya barang, barangnya itu 32 kg, kok bisa 20 kg. Dia hapal barangnya karena dia yang punya barang," ucapnya.

Baca juga: Aset Oknum Polisi AKBP Bambang Kayun Disita KPK, Total Rp 12,7 Miliar

Yakub yang merupakan kurir ini juga diduga diancam jika tetap menyatakan barang bukti sebanyak 32 kilogram dalam berita acara pemeriksaan (BAP) akan disetrum dan anaknya akan kembali ditangkap.

Setelah sempat dilepas karena tidak terbukti.

Anak M Yakub juga mengaku kalau dirinya sendiri mendengar dugaan oknum polisi itu berencana menyisihkan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu.

"Dalam perjalanannya anaknya ini mendengar mereka berbicara. Ini kita sisihkan 12 Kilogram," kata Safaruddin menirukan apa yang disampaikan anak M Yakub.

Seentara Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung mengatakan ada tiga orang yang diperiksa dalam kasus narkoba ini.

Selain anak M Yakub, Safaruddin juga diperiksa untuk diminta keterangannya.

Meski demikian ia tak menjelaskan kenapa pemeriksaan dilakukan di restoran, bukan di Polda Sumut.

Ia pun langsung bergegas pergi menumpangi mobil dinasnya.

"Pelayanan Propam saja. Hanya masyarakat saja. Ada tiga (yang diperiksa) pokoknya anaknya dan pengacaranya," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

Sumber: TribunMedan.com

Berita Terkini