Pengacara Laporkan 9 Oknum Polisi Diduga Gelapkan 12 Kg Sabu Sabu Tolak Rp 3 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara tersangka narkoba M Yakub, Safaruddin mengaku ditawari uang hingga Rp 3 Miliar terkait kasus dugaan penggelapan 12 Kg sabu-sabu yang melibatkan sembilan oknum polisi. Foto diambil Tribun Network di salah satu restoran di jalan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Selasa (16/5/2023).

"Ini saya panggil semua yang berkepentingan, saya kasih tahu. Jangan gak masuk ke saya, masuk ke yang lain, gitu. Karena kemarin gak saya bunyikan," tegasnya.

Laporan yang ia tujukan kepada sembilan oknum polisi Ditresnarkoba Polda Sumut sebelumnya ia tujukan ke Div Propam Mabes Polri.

Itu terkait dugaan penggelapan 12 Kilogram barang bukti sabu-sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh.

Baca juga: Oknum Polisi Ketahuan Selingkuh, Coba Melawan saat Penggerebekan

Laporan dilayangkan Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret 2023 lalu.

Sembilan oknum polisi itu dilaporkan berdasarkan berita acara penangkapan atau BAP kliennya di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

“Itu dilaporkan tanggal 6 Mei 2023. Waktu penangkapan kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-namanya dari situ."

Safarudin menjelaskan, pada 30 Maret kliennya ditangkap personel Polda Sumut.

Kemudian, kliennya diminta menunjukkan dimana barang bukti tersebut.

Setelah diketahui barang bukti di rumah anaknya, lalu Polisi menggeledah rumah anak perempuannya.

Disaksikan pejabat setempat, narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam dua karung akhirnya ditemukan.

Baca juga: Oknum Polisi di Kendari Tertangkap Basah Ngamar dengan Istri Orang Tanpa Busana

Di dalam karung, barang haram dikemas lagi pakai plastik masing-masing berisi satu kilogram dengan total 32 kilogram, versi kurir.

Safaruddin mengatakan, saat pengambilan barang bukti ini tak ada dihitung ulang. Sementara anak perempuan kliennya juga turut ditangkap.

"Jadi cuma diperlihatkan dua karung dan dibawa. Termasuk saat itu anaknya juga dibawa satu orang perempuan karena dia pun tidak tahu barang itu disimpan di rumahnya,"ungkapnya.

Setelah penangkapan, kliennya, M Yakub dan anaknya dibawa menggunakan mobil hendak dibawa ke Polda Sumut.

Di tengah perjalanan, M Yakub tiba-tiba diturunkan dan diminta berfoto bersama barang bukti sebanyak 20 Kilogram.

Halaman
123

Berita Terkini