BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dua pengusaha properti di Batam, Johanis dan Thedy Johanis masuk dalam daftar cekal kantor Imigrasi Kelas I TPI khusus Batam.
Foto ayah dan anak yang merupakan Direktur Utama dan Direktur PT Jaya Putra Kundur (JPK) itu telah ditempel di sejumlah pintu pemeriksaan imigrasi di Pelabuhan Internasional di Batam.
Kabid Inforkim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Ritus Ramadhana menyebutkan pihaknya telah memasukkan dua nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Polda Kepri dalam daftar cekal Imigrasi.
“Sudah masuk sistem Imigrasi di seluruh kantor Imigrasi Indonesia,” ujar Ritus, Jumat (26/5/2023).
Ia mengatakan, untuk cekal ceknya langsung dari Ditjen Imigrasi. Sebab, pengajuan cekal langsung dari pusat.
Dan daftar cekal ini masuk dalam seluruh sistem keimigrasian, baik pelabuhan dan bandar udara. Hal itu untuk mempersempit ruang gerak DPO.
Baca juga: Imigrasi Cekal DPO Bos PT JPK Johanis dan Thedy Johanis ke Luar Negeri
Saat ini, sebut dia wajah dan identitas kedua pengusaha Batam, Johanis dan Thedy Johanis telah ditempel di sejumlah papan informasi di pelabuhan Batam.
Sudah sepekan berlangsung, kedua ayah dan anak itu telah ditetapkan menjadi buronan Ditreskrimsus Polda Kepri sejak tanggal 15 Mei lalu.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi belum lama ini menyampaikan penetapan dua tersangka menjadi buronan polisi atas kasus penggelapan jual beli ruko di pasar Mitra Raya 2 Batam Center.
Baca juga: Polda Kepri Sebar Foto DPO Bos PT JPK Johanis dan Thedy Johanis
Sejumlah konsumen mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google