6. Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara melalui Bapenda juga mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.
Kebijakan pemutihan pajak ini senada dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023.
Adapun beberapa insentif yang ditawarkan, yakni:
- Bebas denda PKB dan BBNKB II
- Bebas pokok BBNKB II
- Bebas pajak progresif
- Bebas pokok tunggakan PKB tahun III
- Bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.
Baca juga: Pemutihan Pajak Awal 2022 Berlangsung di 3 Provinsi, Ini Daftarnya
Baca juga: Daftar Wilayah Memperpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022, Sumbar Bebaskan BBNKB
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)