Satu keluarga itu kini sudah ditahan di sel tahanan.
Polisi menjerat mereka dengan tindak pidana denga kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaan sah.
Baca juga: Kata Polisi Soal Kebakaran di Pulau Buluh Batam
Ini diatur dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana.
"Ancaman hukumannya paling lama 8 tahun," beber Rusdi.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)
Sumber: TribunMedan.com