Satu Keluarga Serang Polisi Berujung Bui, Satu Tersangka Coba Rampas Senjata Api

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penyerangan Polisi - Polisi menangkap satu keluarga yang menyerang anggota saat bertugas. Seorang tersangka mencoba merampas senjata api yang dibawa polisi.

Satu keluarga itu kini sudah ditahan di sel tahanan.

Polisi menjerat mereka dengan tindak pidana denga kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaan sah.

Baca juga: Kata Polisi Soal Kebakaran di Pulau Buluh Batam

Ini diatur dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana.

"Ancaman hukumannya paling lama 8 tahun," beber Rusdi.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

Sumber: TribunMedan.com

Berita Terkini