ANAMBAS TERKINI

KPU Anambas Proses PAW Anggota DPRD Siti Bayu Khusnul Hatimah

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Anambas M. Anuar Nasution mengungkap jika KPU Anambas memproses PAW seorang anggota DPRD Anambas, Siti Bayu Khusnul Hatimah. Proses PAW itu setelah KPU mendapatsurat resmi dari pimpinan DPRD Anambas.

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas buka suara terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Anambas M. Anuar Nasution mengatakan, jika pihaknya telah menerima surat dari pimpinan DPRD Anambas.

Surat tersebut berisi permohonan calon pengganti yang memenuhi syarat terkait PAW anggota DPRD Anambas, Siti Bayu Khusnul Hatimah pada 7 Juli 2023.

"Benar surat dari pimpinan DPRD sudah kami terima dan sudah diproses juga," ujarnya kepada TribunBatam.id, Senin (24/7/2023).

Menindaklanjuti surat itu, KPU Anambas telah menggelar rapat pleno pembahasan usulan calon pengganti yang memenuhi persyaratan.

Hasil Rapat KPU yang dilaksanakan pada 11 Juli 2023 itu, memuat surat BA jawaban dan lampiran 3 SK penetapan hasil pemilu dan SK penetapan calon terpilih.

Calon pengganti yang memenuhi syarat dengan perolehan suara terbanyak kedua yakni Imran.

Hal itu berdasarkan hasil rekap perolehan suara pada pemilu 19 Agustus 2019.

"Jadi berdasarkan hasil rekap, nama itu yang kita sampaikan ke DPRD Anambas. Surat balasannya sudah kita serahkan pada 13 Juli lalu," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Anambas telah melaksanakan Rapat Paripurna Pengumuman PAW Siti Bayu Khusnul Hatimah pada Selasa (4/7/2023) lalu.

Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri menjelaskan, dasar pihaknya menggelar paripurna pengumuman tersebut setelah masuknya surat DPP PAN dan DPD PAN Anambas.

Diungkapkannya, Siti Bayu Khusnul Hatimah mendapat putusan PAW dari DPP dan DPD PAN karena melanggar AD/ART organisasi partai.

"Dari surat DPP yang saya bacakan, yang bersangkutan melanggar AD/ART, yang mana bunyinya fraksi atau anggota DPRD dari fraksi PAN incumben diwajibkan untuk mendaftar kembali sebagai bacaleg pemilu 2024," jelasnya.

Ia menambahkan, jika anggota fraksi PAN tersebut tidak mendaftar kembali maka, konsekuensi sesuai aturan pusat anggota tersebut akan mendapat PAW.

TribunBatam.id mendapat salinan surat persetujuan PAW anggota DPRD Anambas atas nama Siti Bayu Khusnul Hatimah.

Halaman
12

Berita Terkini