ANAMBAS TERKINI

KPU Anambas Proses PAW Anggota DPRD Siti Bayu Khusnul Hatimah

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Anambas M. Anuar Nasution mengungkap jika KPU Anambas memproses PAW seorang anggota DPRD Anambas, Siti Bayu Khusnul Hatimah. Proses PAW itu setelah KPU mendapatsurat resmi dari pimpinan DPRD Anambas.

Dalam surat yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soeparno serta diterbitkan di Jakarta, 16 Juni 2023, mereka menyetujui PAW anggota DPRD Anambas dari PAN.

Surat dengan nomor: PAN/A/KU-SJ/097/VI/2023 juga menegaskan jika Siti Bayu Khusnul Hatimah digantikan oleh Imran.

Ia merupakan peraih suara terbanyak berikutnya hasil Pemilu anggota DPRD Anambas tahun 2019 dapil 1, nomor urut Daftar Calon Tetap (DCT) dua.

Surat itu juga menginstruksikan kepada Ketua DPD PAN Anambas untuk segera mengajukan proses PAW kepada anggota DPRD Anambas yang dimaksud.

Surat ini menindaklanjuti SK DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/150/VI/2023 tanggal 6 Juni 2023.

Ini mengatur tentang pemberhentian tetap yang bersangkutan sebagai anggota PAN.

Selain itu memperhatikan surat DPW PAN Provinsi Kepri nomor:PAN/033/A/K-S/040/V/2023 tanggal 27 Mei 2023.

Surat ini mengatur tentang rekomendasi dan surat DPD PAN KKA nomor:026/DPD-PAN/12/B/K-S/V/2023 tanggal 25 Mei 2023.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Berita Terkini