PUBLIC SERVICE

Imigrasi Dabo Buka Layanan Paspor Merdeka Tanpa Perlu Daftar Online, Ini Syaratnya

Penulis: Febriyuanda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan permohonan paspor di Imigrasi Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Imigrasi Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka layanan paspor merdeka pada Sabtu, 5 Agustus 2023 mendatang.

Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep Yanto Ardianto mengatakan, layanan ini dalam rangka menyambut hari Kemerdekaan RI dan Dharma Karya Dhika ke 78 tahun.

Pada pelayanan ini, permohonan dilakukan tanpa perlu daftar online.

Sehingga, pemohon langsung datang ke kantor membawa berkas yang diperlukan ke Imigrasi Dabo Singkep, di Jalan Setajam.

"Ini hanya melayani permohonan pembuatan paspor dan pergantian paspdiperlukan Yanto Ardianto, Rabu (2/8/2023).

Pemohon wajib membawa berkas asli.

Baca juga: Nomor Call Centre Imigrasi Batam, Bisa Komplain Sampai Info Soal Paspor

Baca juga: CARA dan SYARAT Urus Paspor Satu Hari Langsung Jadi di Karimun

Berikut syaratnya:

* Untuk Umum

  • Pembuatan Paspor baru

1. E-KTP

2. Kartu Keluarga (KK)/Ijazah/Buku Nikah

  • Paspor penggantian

1. E-KTP

2. Paspor lama


* Untuk Khusus (Dokumen tambahan selain syarat umum)

  • Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)

1. Surat rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat

2. Surat rekomendasi perusahaan penyalur tenaga kerja

  • Umroh
Halaman
12

Berita Terkini