TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Buronan kasus korupsi proyek Pelabuhan Dompak, Kota Tanjungpinang berinsial Mn akhirnya ditangkap.
Anggota Satreskrim Polresta Tanjunpinang menangkap kontraktor dalam proyek pelabuhan Dompak itu saat berada di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Ia ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO sejak beberapa bulan terakhir.
Selain tersangka Mn, polisi menetapkan tersangka lain berinisial Hi dalam dugaan korupsi pembanguan proyek Pelabuhan Dompak tahap VI itu.
“Benar yang bersangkutan diamankan saat berada di Jakarta. Anggota Polresta Tanjungpinang langsung membawanya ke Tanjungpinang untuk pemeriksaan lanjut,” ucap Kasie Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, Sabtu (12/8/2023).
Penyidik Sat Reskrim telah mengamankan buronan kasus korupsi Pelabuhan Dompak tahap VI MN yang tiba di Tanjungpinang pada Jumat (11/8/2023) kemarin.
Adapun kerugian Negara dalam penyidikan dugaan korupsi Pelabuhan Dompak tahap VI itu, sekitar Rp 35.974.179.073, atau Rp 35,9 miliar.
Baca juga: VIRAL di Tanjungpinang Pria Mabuk Hendak Akhiri Hidup di Jembatan Dompak
Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam dugaan kasus korupsi Pelabuhan Dompak tahap VI proyek pembangunannya bersumber dari dana APBNP 2015 yang dilaksanakan KSOP Kelas II Tanjungpinang.
Atas perbuatan kedua tersangka, dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang sudah mengirimkan dua berkas tersangka tahap I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)