KASUS KORUPSI DI KEPRI

Kondisi Pelabuhan Dompak Terkini, Kabid Dishub Kepri Bingung Disebut Total Lost

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi terkini Pelabuhan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Sabtu (13/8/2023).

Seperti diketahui, proyek Pelabuhan Dompak dibangun menggunakan APBN melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dimulai pada 2010 lalu.

Proyek pembangunan ini pun dikerjakan selama 6 tahun dengan skema tahun berlanjut hingga berakhir pada 2015 lalu.

Adapun total anggaran yang telah dihabiskan dalam pembangunannya sebesar Rp 121 miliar.

Namun, demikian pada akhir pembangunannya, proyek Pelabuhan Dompak ini sempat bermasalah.

Padahal, hanya tersisa pekerjaan finishing serta pemasangan beton pemecah ombak.

Baca juga: Jembatan I Dompak Saksi Bisu Aksi Keji Jhon, Predator Anak Kini Berurusan dengan Polisi

Bangunan yang sudah selesai itu pun mangkrak, tidak berfungsi hingga sekarang ini.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana terjerat kasus korupsi hingga divonis penjara 6 tahun penjara pada 2019 lalu.

Dugaan tindak pidana korupsi saat itu Rp 5,054 miliar untuk proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan.

Kasus itu ditangani Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Kemudian, pada awal tahun 2023, kasus berikutnya dilakukan kembali oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang (yang telah berubah tipe Polres).

Satreskim Polresta Tanjungpinang kembali menetapkan dua tersangka lainnya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Dompak tahap VI.

Baca juga: Kasat Reskrim dan Tiga Kapolsek di Polresta Tanjungpinang Berganti, Cek Daftar Namanya

Hingga sampailah, Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap buronan yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi terkait proyek pembangunan Pelabuhan Dompak tahap Vl itu.

Ia berinisal MN, yang merupakan seorang kontraktor yang terlibat dalam pembangunan proyek Pelabuhan Dompak di Tanjungpinang.

Inisial MN tiba di Tanjungpinang pada 12 Agustus 2023.

Selama fase keenam dari penyelidikan, pihak kepolisian dikabarkan sebelumnya telah mengidentifikasi dua tersangka, yakni HI dan MN.

Adapun kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 35.974.179.073, atau sekitar Rp 35,9 miliar.(TribunBatam.id/Rahma Tika/Endra Kaputra)

Berita Terkini