MATA LOKAL CORNER

Kapolresta Tanjungpinang Soal Pelabuhan Dompak, Kerugian Negara Ditaksir Rp 35 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkap proses hukum terkait proyek Pelabuhan Dompak yang mangkrak di Mata Lokal Corner (MLC) Tribun Batam, Kamis (24/8/2023).

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Omposunggu mengungkap proses hukum terkait proyek Pelabuhan Dompak yang mangkrak.

Yang terbaru, anggota Polresta Tanjungpinang menangkap DPO kasus korupsi proyek Pelabuhan Dompak itu di Jakarta.

Berdasarkan instruksi Presiden RI saat pembangunan itu berjalan tidak boleh untuk mengintervensi.

Namun apabila sudah berjalan sekian lama, polisi maupun kejaksaan akan melihat apakah yang dibangun itu ada kegunaannya bagi masyarakat.

“Setelah kita kumpulkan laporan dan lidik di lapangan ternyata sama sekali tidak ada membawa dampak dan keuntungan yang baik bahkan pembangunan macet,” ucap Kapolresta Tanjungpinang, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak Tanjungpinang Kabur ke Jakarta

Pihaknya pun saat itu segera mengumpulkan informasi, kemudian laporan dari masyarakat.

Polisi kemudian mengklarifikasi hingga naik lidik.

Selanjutnya disurati untuk dilakukan audit oleh BPK.

“Kami buat surat perintah penyelidikan, didapat lah sejumlah nama yang bertanggung jawab terkait proyek tersebut, adapun itu kerugian sekitar Rp 35 miliar,” ungkapnya.

Penyelidikan tersebut mulai dilakukan dari Februari 2021.

Setelah terbit laporan, polisi menetapkan dua tersangka atas nama Hariyadi selaku pejabat pembuat komitmen.

Kemudian M. Nur Ihsan sebagai tersangka kedua selaku penyedia dalam pembangunan Pelabuhan Dompak.

Baca juga: Dishub Kepri Bakal Rehabilitasi Pelabuhan Dompak Jika Permasalahan Selesai

“M.Ihsan ini saat LP mulai gerak kami periksa Hariyadi kurun waktu kemarin bulan 7 penangkapan, mundur ke belakang bulan 12 sudah terbit DPO nya,” kata Kombes Heribertus.

Kombes Pol Ompusunggu sempat mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait kelanjutan pembangunan dari Pelabuhan Dompak apakah bisa dilanjutkan.

Ia menuturkan jika pembangunan itu tidak bisa dilanjutkan bukan hanya kerugian pembangunan saja yang ditemukan tetapi juga perencanaan awal sudah salah sebab tidak bisa dilalui kapal.

Halaman
12

Berita Terkini