BATAM, TRIBUNBATAM.id - Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam belum mengetahui akses masuk 88 warga negara China yang ditangkap Polda Kepri bersama Divhubinter Mabes Polri dan Interpol, Selasa (29/8/2023) malam.
Humas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ritus menjelaskan pihaknya belum bisa memberikan komentar mengenai warga negara China di Batam tersebut.
Pasalnya mereka sendiri baru mengetahui kasus tersebut.
Anggota Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Divhubinter Mabes Polri dan Interpol sebelumnya menggerebek kawasan Kara Industrial Park Blok C, Batam Centre.
Di sana mereka menemukan 88 warga negara China yang diduga bekerja sebagai kejahatan skimming atau pemerasan.
Baca juga: Fakta Fakta Polda Kepri dan Interpol di Batam Tangkap WNA China
Dari 88 orang WNA tersebut 83 diantaranya laki-laki dan lima orang diantaranya perempuan.
WNA yang diamankan tersebut terlibat dalam aksi kejahatan penipuan jaringan internasional.
Saat ini WNA Asal Tiongkok tersebut masih dalam pemeriksaan polisi dari China didampingi Interpol dan Ditreskrimsus Polda Kepri.
"Kami belum dapat laporan dari polisi. Ini kan baru penangkapan, jadi mungkin masih dalam pemeriksaan. Jadi datanya kota belum dapat," kata Ritus, Rabu (30/9/2023).
Dia mengatakan jika datanya nanti sudah ada, maka Imigrasi bisa melacak dari mana masukknya WNA tersebut dan sampai tiba di Batam.
"Akses masuk Internasional kan banyak. Bisa saja dari Jakarta atau daerah lain di luar Batam," ungkapnya.
MODUS
Penggerebekan WNA China di Batam oleh Polda Kepri bersama bersama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dan Polisi Tiongkok beserta Interpol merupakan kejahatan jaringan internasional.
Baca juga: VIDEO Penggerebekan WNA China di Batam, Kerja sama Polda Kepri dan Interpol
Mereka membuat nyaman para korbannya hingga berujung pemerasan.
Dalam penggerebekan tersebut dijelaskan oleh seorang penerjemah bahasa china kalau pelaku awalanya mencari korban dan melakukan video call.