Namun kementerian dan lembaga yang hadir juga menyetujui bahwa perencanaan dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) harus dilakukan dengan memastikan hak-hak asasi masyarakat terlindungi, dan masyarakat mendapatkan manfaat dari proyek PSN tersebut.
Sehubungan dengan pengaduan masyarakat terkait relokasi warga dari Pulau Rempang ke Pulau Galang, pemerintah menyampaikan beberapa poin perubahan kebijakan relokasi, bahwa relokasi warga – salah satunya adalah relokasi terhadap warga terdampak akan tetap ditempatkan di wilayah Pulau Rempang – bukan di Pulau Galang.
Pemerintah juga menjamin bahwa dalam proses tersebut, masyarakat terdampak akan mendapatkan jaminan tunjangan kehidupan dan perumahan.
Komnas HAM berharap bahwa jaminan komitmen pemerintah dalam memperbaiki proses pelaksanaan Proyek Rempang Eco City tersebut dapat
dituangkan dalam kebijakan yang transparan.
Setiap perencanaan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan masyarakat terdampak, dengan mengedepankan dialog.
"Selanjutnya, Komnas HAM akan terus memantau perkembangan kasus ini, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki Komnas HAM," sebutnya.(TribunBatam.id/*)