BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menyampaikan sejumlah poin penting dalam pertemuan dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait polemik di Rempang.
Setidaknya terdapat lima poin penting Komnas HAM dari hasil koordinasi mereka terkait polemik rencana investasi pengembangan kawasan Rempang Eco City.
Rapat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga berlokasi di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023) diikuti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Kementerian Investasi RI/Kepala BKPM.
Lalu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Kementerian Sekretaris Negara RI.
Serta Kementerian ATR/BPN RI, Kepolisian RI, dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Kepolisian RI berkomitmen untuk menindaklanjuti perkara penanganan situasi yang terjadi di Pulau Rempang dan Batam.
Baik pada 7 September 2023 maupun 11 September 2023.
Baca juga: Delapan Poin Komnas HAM Soal Temuan Awal Kasus Rempang
Selain itu, Kepolisian RI akan melakukan evaluasi internal untuk terus memperbaiki prosedur penanganan sengketa di dalam masyarakat.
Termasuk dalam kasus Pulau Rempang.
Kepolisian RI mendukung upaya Komnas HAM dalam menangani persoalan tersebut.
Dalam kasus konflik di Pulau Rempang, Komnas HAM berharap bahwa Kepolisian RI dan pemerintah dapat mengedepankan mekanisme keadilan restoratif dan proses yang dialogis.
Komnas HAM juga berharap bahwa pelaksanaan Proyek Rempang Eco City dilakukan dengan prinsip partisipasi masyarakat dan adanya persetujuan bebas, didahulukan, dan
diinformasikan (free, prior and informed consent).
Serta sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan - bahwa setiap kebijakan dan proyek pembangunan dengan menjamin bahwa tidak seorang pun yang tertinggal (no one left behind).
"Koordinasi ini merupakan bentuk sinergi dan harmonisasi dalam upaya penanganan kasus, serta perwujudan implementasi kewajiban Pemerintah untuk perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana ketentuan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 8 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro seperti melansir laman resmi Komnas HAM yang dilihat, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Kepala BP Batam Utamakan Pendekatan Persuasif Terkait Pengembangan Rempang
Sejumlah kementerian dan lembaga yang hadir dalam pertemuan berpandangan bahwa Proyek Rempang Eco City memiliki nilai strategis untuk menggerakkan ekonomi.
Namun kementerian dan lembaga yang hadir juga menyetujui bahwa perencanaan dan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) harus dilakukan dengan memastikan hak-hak asasi masyarakat terlindungi, dan masyarakat mendapatkan manfaat dari proyek PSN tersebut.
Sehubungan dengan pengaduan masyarakat terkait relokasi warga dari Pulau Rempang ke Pulau Galang, pemerintah menyampaikan beberapa poin perubahan kebijakan relokasi, bahwa relokasi warga – salah satunya adalah relokasi terhadap warga terdampak akan tetap ditempatkan di wilayah Pulau Rempang – bukan di Pulau Galang.
Pemerintah juga menjamin bahwa dalam proses tersebut, masyarakat terdampak akan mendapatkan jaminan tunjangan kehidupan dan perumahan.
Komnas HAM berharap bahwa jaminan komitmen pemerintah dalam memperbaiki proses pelaksanaan Proyek Rempang Eco City tersebut dapat
dituangkan dalam kebijakan yang transparan.
Setiap perencanaan dan pelaksanaannya dikonsultasikan dengan masyarakat terdampak, dengan mengedepankan dialog.
"Selanjutnya, Komnas HAM akan terus memantau perkembangan kasus ini, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki Komnas HAM," sebutnya.(TribunBatam.id/*)