BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), Lagat P Siadari mengonfirmasi pernyataan Badan Pengusahaan (BP) Batam soal data warga Pulau Rempang yang siap direlokasi.
Warga Pulau Rempang menjadi sorotan publik setelah rencana pengembangan kawasan Rempang Eco City.
Proyek itu bahkan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Rencana yang menuai polemik itu bahkan menimbulkan bentrok setidaknya dua kali.
Dengan puluhan orang sebagai tersangka.
Data BP Batam hasil pelayanan di empat posko sampai dengan tanggal 27 September 2023 mencatat telah ada 317 warga mendaftarkan diri.
Baca juga: Nasib Petani di Kampung Pasir Panjang di Tengah Rencana Proyek Rempang Eco City
Warga yang telah melakukan konsultasi sampai pada tanggal 27 September 2023 ada 467 warga.
Kepala BP Batam melalui Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait pada Kamis (28/9/2023) menanggapi pernyataan Kepala Ombudsman RI Kepri Lagat Siadari yang disebutkan BP Batam telah meragukan data warga di Pulau Rempang yang telah mendatfarkan diri.
Ariastuty Sirait dalam pernyataan pada Kamis menyampaikan bahwa data 300 KK itu merupakan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Data 300 KK itu didapatkan dari tim pendataan dan sosialisasi di lapangan.
"Data-data warga yang mendaftar itu juga dipegang oleh tim pendataan dan sosialisasi,"kata Ariastuty Sirait.
Soal itu, pada Jumat (29/9/2023), Kepala Ombudsman RI perwakilan Kepri, Lagat Siadari berkomentar.
Lagat menyampaikan bahwa konteks data yang mereka ungkapkan berdasarkan pada rencana terbaru BP Batam bahwa relokasi awal yang terdampak PSN Rempang Eco-City berubah menjadi hanya berfokus pada 4 kampung saja.
Baca juga: Warga Desa Pasir Panjang Kompak Dukung Pengembangan Rempang Eco-City
Empat kampung itu di antaranya Kampung Pasir Panjang, Sembulang Hulu, Pasir Merah, dan Sembulang Tandjung.
"Pertanyaannya apakah data 317 itu adalah warga dari kampung itu atau kampung lainnya di Kelurahan Rempang Cate dan Sembulang?" kata Lagat.