BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Eks Kades Lancang Kuning di Bintan, Cholili Bunyani tertunduk lesu.
Gerak geriknya terlihat kaku begitu diboyong penyidik Kejaksaan Negeri Bintan dari dalam ruangan pemeriksaan menuju ke mobil tahanan yang terparkir di pintu utama.
Mengenakan rompi berwarna pink dan masker hitam, ia berjalan keluar gedung. Cholili berusaha menghindari awak media yang sudah menunggunya sejak pagi.
Kedua tangannya diborgol. Ia menunduk sepanjang jalan.
Tidak ada sekata duakata yang ia sampaikan ke awak media, hingga mobil tahanan meninggalkan kantor Kejari Bintan menuju ke Lapas Kelas II Tanjungpinang.
"Mungkin dia lagi irit kata-kata," ujar seorang wartawan di area Kejari Bintan, Jumat (6/10/2023).
Baca juga: Korupsi Dana Desa di Bintan, Eks Kades Lancang Kuning Jadi Tersangka
Sebelumnya, mantan Kepala Desa (Kades) Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bintan karena korupsi dana desa Lancang Kuning.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi mengatakan, Cholili ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil audit Kejaksaan Tinggi Kepri menemukan kerugian negara atas keuangan dana desa sebesar Rp 999 juta.
"Temuan itu disalahgunakan pada sejumlah kegiatan sejak tahun 2018 hingga 2021 lalu," sebut Fajrian.
Sebelum dilakukan penahanan, Cholili diperiksa tim penyidik Kejari Bintan selama 5 jam. Selanjutnya, tersangka dititipkan penahanannya di Rutan Tanjungpinang untuk 20 hari ke depan.
“Kami telah memiliki cukup bukti terhadap perkara ini dan melakukan penetapan tersangka,” kata Fajrian.
Adapun beberapa kegiatan yang diduga diselewengkan dan dilakukan korupsi di antaranya, pengadaan sapi, pembangunan kandang dan juga ternak madu kelulut pada tahun 2018.
Selanjutnya pada tahun 2019 ada dugaan korupsi keuangan desa untuk proyek master plan dan pembersihan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Baca juga: Kejari Bintan Periksa eks Kades Lancang Kuning Buntut Dugaan Korupsi Dana Desa
Korupsi tersebut masih berkanjut di tahun tahun 2020. Saat itu ditemukan korupsi pada pengadaan penerangan lampu jalan sollar cell dan DAS.
Sementara itu, di tahun 2021 juga terungkap tersangka melakukan korupsi untuk proyek sollar cell.