TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Lima Komisioner KPU Lingga jalani sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Kantor Bawaslu Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang, Rabu (18/10/2023).
Selain lima Komisioner KPU Lingga, ada satu orang saksi, satu orang pengadu dan pihak lainnya yang dihadirkan di sidang itu.
Adapun pokok aduan yang disidangkan terkait para teradu diduga tidak mengumumkan secara terbuka dalam rapat atau forum yang bisa diakses banyak orang tentang pencalonan istri dan mertua dari Komisioner KPU Lingga, Septiadi Syarza sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dalam pemilu tahun 2024.
Anggota DKKP RI, J Kristiadi menuturkan, pelaksanaan sidang yang dilakukan ini terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu KPU Lingga.
Sidang ini merupakan sidang tahap awal. Pihaknya masih melakukan pendalaman kasus, dengan menanyakan saksi, pengadu dan juga lima Komisioner KPU Lingga yang diadukan.
Pada saat sidang, DKPP menanyakan terkait masalah dugaan kekerabatan Komisioner KPU Lingga yang tidak terbuka di tengah masyarakat.
Baca juga: Ardhi Sikapi Kabar KPU Lingga Dilaporkan ke DKPP Soal Keluarga Komisioner Nyaleg
"Hal inilah yang diduga tidak ada keterbukaan dari pada penyelenggara pemilu ke publik," terangnya.
Meskipun demikian, pihaknya juga mengetahui bahwa penyelenggara pemilu sudah menyupayakan keterbukaan kepada publik, khususnya terhadap hasil pleno juga disampaikan di media sosial, media cetak dan elektronik.
"Tapi meskipun demikan penyelenggara pemilu harus profesional dalam bertugas. Maka dari itu dalam kasus ini kita menghadirkan seluruh komisioner. Sebab semuanya dianggap bertanggungjawab terhadap dugaan-dugaan ini," ungkapnya.
Disinggung apakah sudah ada putusan, J Kristiadi menyebutkan belum ada putusan pada sidang yang dilaksanakan hari ini.
Sebab pihaknya masih mengumpulkan sejumlah informasi dan melakukan beberapa sidang untuk menanyakan beberapa hal yang dianggap perlu untuk mengambil keputusan yang adil.
Kemudian, pihaknya juga mereview terlebih dahulu draf surat-surat yang disusun oleh tim terkait pengusunan putusan.
"Paling lama nanti hasil sidang dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu KPU Lingga ini sekitar 3 mingguan," tutupnya.
Baca juga: DAFTAR Nama Lima Komisioner KPU Lingga Periode 2023 hingga 2028
Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Lingga dilaporkan ke DKPP soal adanya keluarga komisioner menjadi bacaleg.
Ketua KPU Lingga, Ardhi Auliya buka suara. Mantan jurnalis ini membenarkan adanya laporan tersebut.