"Tentu kami menghormati adanya masyarakat yang mengadukan kami ke DKPP terkait Komisioner KPU Lingga, yang diduga menutup-nutupi kondisi salah satu komisioner KPU yang memiliki hubungan keluarga peserta pemilu yang ada di Lingga," kata Ardhi.
Menurutnya, ini merupakan salah satu upaya hukum yang telah diatur oleh konstitusi dalam hal ketidakpuasan masyarakat terhadap penyelanggara.
"Kami akan menjalani segala proses di sidang DKPP nanti. Dan kita sudah dapat undangan untuk menjalani sidang pada 18 Oktober 2023 ini," jelasnya.
Ardhi mengungkapkan, bahwa semua pokok aduan pengadu akan dijawab di persidangan, dengan harapan mendapat putusan dengan sebaik-baiknya.
"Harapan kami mendapat putusan dengan sebaik-baiknya oleh majelis dan direhabilitasi nama baik kami atas aduan pengadu ini.
Sejatinya apapun yang disampaikan pengadu kami rasa kurang informasi saja, karena kita sudah melakukan segala tuntutan sebagaimana adanya regulasi di DKPP," tutur pria yang sempat menjadi Komisioner Bawaslu Lingga ini.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)