BATAM TERKINI

UPT Samsat Batuaji Gelar Razia Jelang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samsat Batuaji di Batam saat gelar razia pajak kendaraan di Buana Central Park Batuaji, Senin (13/11/2023)

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri melalui UPT Samsat Batuaji di Batam, gelar razia pajak kendaraan, Senin (13/11/2023).

Razia ini digelar untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.

Razia dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB di Buana Central Park Batuaji Batam.

Razia kali ini diutamakan bagi kendaraan yang datang dari Batuaji menuju Mukakuning. Setiap kendaraan diarahkan masuk ke kawasan Ruko Buana Central Parak.

Razia pajak kendaraan Senin ini bekerja sama dengan Jasa Raharja, Satlantas dan Dinas Perhubungan Batam.

Kepala UPT Samsat Batuaji Patrik Nababan menuturkan, razia ini digelar untuk mengejar penarikan pajak pajak kendaraan tahunan.

"Kegiatan ini akan kita laksanakan secara berkala sampai akhir tahun," kata Patrik.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir 18 November, Bapenda Kepri Ajak Warga

Ia menjelaskan, dari data masih ada sekitar delapan persen lagi wajib pajak yang belum menyelesaikan pajak kendaraan tahunannya di wilayah kerja UPT Samsat Batuaji.

Hasil razia, ada puluhan kendaraan yang terjaring, baik yang menunggak pajak tahunan dan pajak lima tahunan.

"Untuk objak tahunan langsung kita arahkan untuk bayar, sementara untuk pajak lima tahunan kita arahkan ke Samsat Batam Center," kata Patrik.

Ia menjelaskan, razia pajak kendaraan bermotor ini juga untuk mendukung program pemutihan pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Program pemutihan dimulai dari tanggal 16 Oktober dan berakhir pada 18 November mendatang atau tinggal lima hari lagi.

Ia berharap masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program ini. Sebab jika sudah berakhir, denda tunggakan pajak kembali diberlakukan.

Dalam program pemutihan ini penunggak pajak diberi keringanan di antaranya; diskon denda sebesar 50 persen serta penghapusan sanksi administrasi dan juga bebas biaya balik nama kendaraan bermotor.

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Tanjungpinang Raup Rp 180 Juta Sehari

Selain melaksanakan razia, untuk mencapai target penarikan pajak kendaraan bermotor, Bapenda juga sudah melaksanakan penagihan aktif kepada pemilik kendaraan bermotor dari rumah ke rumah.

"Tagih aktif juga masih berjalan, cuma ada kendala dengan alamat di dokumen kendaraan yang tidak sama. Yang alamatnya sama tetap kita laksanakan tagih aktif, sementara yang alamatnya beda, ditertibkan dengan razia seperti ini, " ujar Patrick.

(Tribunbatam.id/ Pertanian Sitanggang)

Berita Terkini