UPAH PEKERJA

UMP Kepri 2024 Tinggal Menghitung Hari, Disnaker Kepri Minta Waktu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UMP KEPRI 2024 - Disnakertrans Kepri mulai membahas Upah Minimum Provinsi atau UMP Kepri 2024, Jumat (17/11/2023). Menaker Ida Fauziyah sebelumnya meminta penetapan UMP paling lambat ditetapkan 21 November 2024.

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penetapan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau atau UMP Kepri 2024 tinggal menghitung hari.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dalam laman resmi Kemnaker meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menetapkan UMP 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023.

Kemudian untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota, termasuk UMK Batam 2024 tanggal 30 November 2023.

Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kepri, Dedi Alfian mengungkap jika mereka hari ini baru membahas UMP Kepri 2024 tersebut.

Dedi pun masih enggan menyampaikan ketika disinggung besaran UMP Kepri 2024.

Ia meminta agar awak media bersabar dan menunggu sampai Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menetapkannya.

“Nanti dulu ya, biar pas penetapan saja,” ujarnya.

Meski begitu, ia menyebut jika belum ada usulan UMK pada sejumlah kabupaten dan kota ke Pemprov Kepri.

Ia menjelaskan jika usulan itu muncul setelah ada penetapan UMP Kepri 2024.

Sebagai informasi, Besaran UMP Kepri 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.279.194.

UMP Kepri 2023 naik 7,51 persen dibanding UMP tahun 2022 yang sebelumnya sebesar Rp 3.050.172.

ATURAN Baru Hitung Upah Minimum

Menaker Ida Fauziyah sebelumnya menyebut jika terdapat aturan baru tentang pengupahan.

Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.

Dengan adanya ketentuan tersebut, sebut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.

Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.

"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.

Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat.

Serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/*)

Berita Terkini