"Dengan adanya restrukturisasi pajak dan penyederhanaan retribusi tentunya ranperda ini setelah diundangkan akan menjadi salah satu acuan pemerintah daerah dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan daerah guna membiayai pembangunan daerah juga mengoptimalkan potensi-potensi baru atas penerimaan pendapatan asli daerah," terang Haris.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Bupati Anambas Dapat Restu DPRD, Ranperda Pajak dan Retribusi Jadi Produk Hukum
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger