TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri merancang Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama tentang penegasan pemenuhan hak istri dan anak bagi ASN pasca bercerai.
Asisten I Setda Kepulauan Anambas, Akmaruzzaman mengatakan, dokumen rancangan kebijakan tersebut kini telah pihaknya susun.
Namun saat ini, dokumen rancangan tersebut masih dalam pembahasan menyeluruh oleh sejumlah pejabat dinas dan bagian hukum pemerintah.
"Sedang proses telaah. Baru kami rapatkan hari ini dan masih banyak saran serta masukan yang diterima untuk penguatan kebijakan itu," ujar Akmaruzzaman, Rabu (2/7/2025).
Ia menjelaskan, penegasan pemenuhan oleh ASN kepada istri dan anak ini dilakukan dengan pemotongan gaji maupun TPP yang diterima.
Baca juga: Disdikpora Anambas Ajukan Penambahan Kouta SPMB Buntut 20 Peserta Tak Terakomodir
Jika dokumen kebijakan ini selesai, maka pihaknya pun lansung melalukan penandatanganan kerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) Anambas.
Akmaruzzaman mengungkapkan, dirancangnya kebijakan ini, merujuk pada aturan perundang-undangan perkawinan nomor 16 tahun 2019, peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1999 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.
"Kami membuat langkah ini sebagai bentuk antisipasi agar tidak terjadi perceraian dan menjadi jaminan perlindungan hak anak dan istri pasca perceraian," terangnya.
Dalam rancangan klausul, untuk pemotongan gaji akan diatur melalui Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bekerja sama dengan instansi teknis lainnya, termasuk Pengadilan Agama dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk mengintervensi urusan rumah tangga, namun lebih kepada menjamin hak-hak dasar anak dan istri pasca perceraian tetap terpenuhi.
“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Jangan sampai setelah cerai, lepas tanggung jawab. Ini menyangkut moral dan kewajiban sebagai ayah maupun mantan suami,” jelas Akmaruzzaman.
Baca juga: SPMB Anambas Jenjang SMP, 20 Calon Murid Tak Tertampung di SMPN 2 Anambas Gegara Kuota Terbatas
Ia pun menyebut, untuk pemotongan pendapatan terhadap pemenuhan hak dengan posisi istri dan anak dibagi sepertiga.
"Istrinya sepertiga, anaknya sepertiga dan ASN yang bersangkutan juga sepertiga," sebutnya.
Sementara, jika pemenuhan hak dengan isteri tanpa memiliki anak, maka dibagi rata 50 persen. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)