ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan pendapat akhir pada agenda Rapat Paripurna DPRD Anambas, Senin (20/11/2023).
Pendapat akhir orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas itu diutarakan dalam agenda paripurna persetujuan bersama DPRD dan Pemkab Anambas tentang Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah.
Jalannya paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Anambas Syamsil Umri didampingi Wakil Ketua II Firdiansyah bersama Bupati Abdul Haris dan Wakil Bupati Wan Zuhendra.
Pantauan TRIBUNBATAM.id, rapat dihadiri oleh 14 anggota dari 20 anggota dewan yang ada.
Setelah dibuka, rapat dilanjutkan dengan pembacaan laporan hasil kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Anambas oleh Ayub.
Diketahui 5 fraksi yang terdiri dari PPP, PDIP, PAN, BNI dan KIR pun menyetujui ranperda tersebut untuk selanjutnya menjadi perda.
Abdul Haris dalam sambutannya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas proses mekanisme persetujuan bersama ranperda pajak daerah dan retribusi daerah menjadi perda.
Diakuinya, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung tinggi nilai- nilai kebersamaan.
Sehingga substansi dan materi ranperda yang diajukan mengalami penajaman dan penyempurnaan yang didasarkan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Pansus DPRD.
"Untuk itu kami sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan dalam rangka penyempurnaan ranperda ini," ucapnya.
Ia mengatakan, dalam hal pengaturan retribusi penyederhanaannya dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi yang diklasifikasikan dalam tiga jenis.
Yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Selanjutnya jumlah atas jenos objek retribusi disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.
Rasionalisasi itu memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut Pemkab Anambas adalah retribusi yang dapat dipungut secara efektif serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah.
Selain itu rasionalisasi dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.