TRIBUNBATAM.id - Cara dan syarat membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) di rumah sakit dan BNN.
Para pencari kerja, pendaftar CPNS, anggota TNI/Polri atau lainnya biasanya harus mempersiapkan persyaratan tertentu untuk lolos administrasi.
Termasuk di antaranya SKBN.
Surat Keterangan Bebas Narkoba adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang untuk menyatakan bahwa seseorang tidak menggunakan atau tidak memiliki jejak penggunaan narkoba dalam jangka waktu tertentu.
Anda harus mengikuti rangkaian uji lab terlebih dahulu untuk memastikan tubuh bebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, serta zat adiktif lainnya seperti ganja, sabu, heroin, kokain, sampai obat penenang dan pil koplo.
Untuk membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba, Anda dapat mengunjungi fasilitas kesehatan atau rumah sakit yang melayani tes narkoba.
Selain itu, surat bebas narkoba juga bisa diurus di kepolisian dan kantor Badan Narkotika Nasional (BNN).
Baca juga: Cara Mengurus SKCK untuk Daftar Seleksi CPNS 2023, Siapkan Syarat Ini
Baca juga: GRATIS, Syarat dan Cara Mengurus Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja di Disnaker Batam
Proses mendapatkan surat keterangan bebas narkoba biasanya melibatkan tes urine atau tes darah yang dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih.
Hasil dari tes tersebut akan digunakan untuk menentukan apakah seseorang positif atau negatif dalam penggunaan atau keterlibatan narkoba.
Jika hasil tes menunjukkan negatif, maka seseorang dapat diberikan Surat Keterangan Bebas Narkoba sebagai bukti bahwa ia tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Syarat membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
Sebelum mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Narkoba, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan oleh para pemohon, yaitu:
- Pas foto berukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 3 lembar.
- Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), baik yang asli maupun yang sudah difotokopi sebanyak 1 lembar.
- Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
- Membayar biaya administrasi untuk keperluan uji laboratorium.
Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba
Dilansir dari laman rsko-jakarta.com, berikut langkah-langka dan prosedur memperoleh Surat Keterangan Bebas Narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta:
- Pemohon datang langsung ke RSKO Jakarta, tidak dapat diwakili.
- Kemudian pemohon menuju meja pendaftaran menyampaikan maksud dan tujuan untuk memperoleh SKBN.
- Mengisi formulir yang disediakan oleh bagian pendaftaran.
- Melampirkan fotokopi KTP di formulir pendaftaran
- Setelah melengkapi formulir pendaftaran, pemohon menuju loket Kasir untuk melakukan pembayaran.
- Lalu menuju ke area Nurse Station menyerahkan berkas formulir SKBN dan melaksanakan pelayanan konsultasi di Poli Napza / SKBN.
- Pemohon sebaiknya memberikan informasi ke dokter jika saat ini dalam proses pengobatan / meminum obat tertentu.
- Selanjutnya pemohon menuju bagian laboratorium untuk melaksanakan pemeriksaan urine
- Setelah pemeriksaan urine, SKBN bisa diambil sekitar 1-1,5 jam di Nurse Station Instalasi Rawat Jalan.
- Bila pemohon membutuhkan fotokopi dengan legalisir bisa didapatkan di loket Kasir, Pemohon dapat mengambil hasil legalisir di Nurse Station Instalasi Rawat Jalan.
Cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN
Bagi Anda yang ingin mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di kantor BNN, pastikan sudah mengetahui jadwal layanannya.
Dilansir dari laman resminya, pelayanan pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba di BNN dilaksanakan pada pukul 08.00-12.00 dan dilanjutkan pukul 13.00-15.30 pada hari kerja Senin-Jumat.
Berikut tahapan atau cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba di kantor BNN :
- Datang ke kantor BNN terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan.
- Mengambil dan mengisi form pendaftaran yang disediakan.
- Membuat surat pernyataan tentang tujuan pelaksanaan tes.
- Menyelesaikan urusan administrasi.
- Mengikuti serangkaian tes.
- Menunggu beberapa saat sampai hasil tes keluar.
Baca juga: Cara Mengurus Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI
Baca juga: Cara Mengurus Perubahan Sertifikat Tanah HGB ke SHM Tanpa Biaya
Biaya urus surat bebas narkoba
Biaya mengurus surat bebas narkoba tergantung dari masing-masing lembaga/instansi yang melakukan pengecekan.
Dilansir dari laman lampungtimurkab.bnn.go.id, biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) atau Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) adalah sebesar Rp 290.000.
Harga tersebut sudah termasuk alat rapid test urine, jasa medis dan penggandaan SKHPN.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional.
Sementara, dilansir dari rsko-jakarta.com, biaya pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba di RSKO Jakarta adalah Rp 210.000 untuk 5 jenis pemeriksaan.
Adapun biaya khusus untuk siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp 165.000 untuk 3 jenis pemeriksaan.
Itulah cara membuat Surat Keterangan Bebas Narkoba serta syarat dan biayanya.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang membutuhkan.
(*/TRIBUNBATAM.id)